
Kabar-online Sulut. Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, SE menetapkan tiga kebijakan strategis dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap kesejahteraan dan kemudahan masyarakat.
Gubernur Yulius menyampaikan bahwa Pemprov Sulut memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026. Bahkan, pemerintah memberikan keringanan pokok pajak bagi seluruh pemilik kendaraan di Sulawesi Utara.
“Kesejahteraan dan kemudahan masyarakat adalah prioritas utama. Karena itu, pemerintah mengambil langkah konkret agar tidak ada kenaikan pajak kendaraan,” ujar Gubernur.
Adapun tiga kebijakan utama yang ditetapkan yakni, pertama, pemberian keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25 persen pada tahun 2026. Dengan kebijakan ini, besaran PKB dikembalikan seperti semula dan mulai diberlakukan segera.
Kedua, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa dikenakan tambahan beban pajak.
Ketiga, Pemprov Sulut memberikan pembebasan pokok PKB selama satu tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulut untuk segera melakukan pindah administrasi.
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Gubernur Yulius mengimbau seluruh pemilik kendaraan luar daerah agar segera mengurus proses mutasi kendaraan di kantor Samsat di seluruh wilayah Sulawesi Utara.
Gubernur berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan mobilitas di Sulawesi Utara.
