Pemkab Minsel Tegaskan Netralitas Jajaran ASN

Kabar-online, Minsel– Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berikrar untuk menjaga netralitas ASN di Pilkada 9 Desember 2020.

Hal ini ditandai dengan ikrar bersama dan deklarasi Gerakan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negera (ASN) di Aula Waleta Kantor Bupati Minsel, Senin (12/10/2020).

“ASN wajib melandaskan asas netralitas. Dalam hal ini pengejawantahan dari asas tersebut adalah setiap pegawai aparatur sipil negara, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dan lebih lanjut dalam pelaksanaannya saat menghadapi situasi politik pada saat ini,” ucap Penjabat Sementara (Pjs) Bupatai Minsel, Drs Meiki M Onibala MSi yang hadir memimpin apel yang dihadiri Sekdakab Minsel Denny Kaawoan SE MSi, para Asisten, seluruh Kepala Dinas, Badan, Bagian, Sekretaris, dan Kabid di lingkungan Pemkab Minsel.

“Pada hakikatnya terhadap diri sendiri ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Dan dalam pelaksanaannya pada saat menghadapi situasi politik,” lanjutnya.

Onibala menambahkan selain PNS, tenaga non PNS juga dilarang melakukan kegiatan secara perseorangan atau berkelompok dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, orang lain, golongan, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik tertentu, sesuai yang tertuang di dalam kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh setiap tenaga non PNS di lingkungan Pemkab.

“Terdapat sanksi atas berbagai jenis dan tingkatan yang dapat diberikan, jika terdapat ASN yang melanggar batasan dari ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, yaitu berupa sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” tandas Onibala.

Sem