Pemkot Manado Kembali Terbitkan SE Walikota, PPKM Skala Mikro Diperpanjang

Kabar-online, Manado- Pemerintah Kota Manado kembali menerbitkan Surat Edaran tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Manado. Dalam surat edaran ini, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro diperpanjang hingga 1 Agustus 2021.

Dalam surat edaran ini terdapat poin-poin penting yang harus dijalankan di masa pemberlakukan PPKM Mikro ini. Di antaranya, pelaksanaan belajar mengajar masih dilakukan secara daring (online). Untuk kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan 25 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran essensial diberlakukan 50 persen maksimal staff WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 50 persen maksimal staff WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya,petrokimina, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staff WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang diberlakukan di dalam ruangan diberlakukan 25 persen kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk mall, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang mejual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA (jam 8 malam) dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Jam operasional ini juga berlaku untuk kegiatan makan minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas pengunjung 25 persen. Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang menyesuaikan dengan jam operasional.

Untuk apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam. Sementara untuk resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat. Menyediakan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Tempat hiburan malam/pusat kebugaran, SPA dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk membahas penerapan PPKM skala Mikro di Kota Manado, Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang didampingi Sekda Micler Lakat bersama sejumlah pejabat dan instansi Pemkot Manado serta jajaran Forkopimda mengadakan rapat evaluasi, Senin (19/7/2021).
Tiga poin penting dari evaluasi pelaksanaan PPKM di Kota Manado ini, adalah yakni terkait koordinasi di lapangan, pembentukan pos komando dan sosialisasi kepada masyarakat soal PPKM Mikro.

Redaksi