Pemprov Sulut Profesional Evaluasi APBD-P 2023 Kabupaten Kepulauan Talaud

Kabar-online, Manado- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerima perwakilan mengatasnamakan Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Talaud, Selasa (7/11/2023) di Kantor Gubernur.

Sebanyak tujuh orang perwakilan terdiri dari beberapa Tenaga Ahli, anggota DPRD, Staf Khusus dan tokoh masyarakat bertemu dengan Kepala BKAD Provinsi Sulut, Clay Dondokambey, Kepala Biro Hukum Flora Krisen Kepala Badan Kesbangpol, Ferry Sangian, serta pejabat terkait lainnya.

Ketujuh perwakilan Pemerintah dan Masyarakat Talaud yang datang menemui Pemprov Sulut yakni Drs. Engelbertus Tatibi (Staf khusus Bupati Talaud), Dr. Maxi Egeten (Tenag Ahli Bupati Talaud), Gunawan Talenggoran (Anggota DPRD Kabupaten Talaud), Drs. Nelson Sasauw (Toko Masyarakat Talaud), Oni Maliatja (Kabag Humas Pemkab Talaud), Jhony Lalonsang (LSM/mewakili masyarakat talaud), dan Jimmy R. Tindi (Staf Khusus Bupati Talaud).

“Intinya mereka menyampaikan permohonan dari Pak Bupati seperti apa tahapan evaluasi APBD P tahun 2023 Kabupaten Kepulauan Talaud,” ungkap Kaban Clay kepada awak media usai pertemuan.

Dia menjelaskan APBD Perubahan tahun 2023 Kabupaten Kepulauan Talaud sudah dibahas beberapa waktu lalu dan dalam pembahasan itu ada beberapa hal substantif yang Pemprov harus pertanyakan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Talaud.

“Hal-hal ini yang sudah kami sampaikan lewat perwakilan tadi,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut dia juga menegaskaan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan evaluasi APBD P Kabupaten Kepulauan Talaud secara profesional dan tidak ada unsur politis.

“Ini memang murni adalah tahapan kami sebagai Pemerintah Provinsi yang harus melakukan evaluasi pelaksanaan APBD,” tulas Kaban Clay.

Evaluasi tersebut terkait kesesuaian substansi-substansi dan indikator penerimaan, pendapatan dan belanja.

“Kami juga berharap Pemerintah Kabupaten Talaud untuk juga memberikan edukasi kepada masyarakat termasuk ASN di Kabupaten Kepulauan Talaud sesungguhnya yang terjadi seperti apa, agar tidak ada saling lempar bola ini kesalahan siapa,” ujar Kaban.

Clay Dondokambey melanjutkan evaluasi Kabupaten Kepulauan Talaud sebagaimana dirinci beberapa waktu lalu bahwa dalam APBD Tahun 2023, Pemkab telah melakukan pergeseran sebanyak enam kali.

Pemprov Sulut kemudian meminta peraturan kepala daerah (perkada) terkait pergeseran-pergeseran yang dilakukan. Perkada ini yang terlambat dimasukkan pihak Pemkab Talaud yakni dua minggu setelah Pemprov melaksanakan evaluasi.

Padahal Perkada tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari pelakaanaan evaluasi.

Sebagai bentuk dukungan, Pemprov Sulut akan memfasilitasi pertemuan Banggar DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dan Tim TAPD Pemkab Talaud, Rabu (8/11/2023) besok agar ada solusi terkait APBD Perubahan 2023.

“Mudah-mudahan semua bisa hadir supaya besok ada titik temu yang bisa diambil terkait dengan evaluasi APBD Perubaha Kabupaten Kepulauan Talaud,” tandasnya.

Redaksi