Per 10 Agustus 2021, Minahasa Utara Turun Status ke PPKM Level 3

Kabar-online, Minahasa Utara- Minahasa Utara terbukti sukses menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dimana mulai Selasa (10/8/2021) pagi, Minut ditetapkan berada di status PPKM level 3, setelah sebelumnya sempat berada di level 4.

Status Minut berada dalam PPKM level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021.

Sejak awal penerapan PPKM level 4, Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda terus menginstruksikan pembatasan kegiatan di setiap wilayah, termasuk membuat posko pengendalian covid-19 di setiap desa dan kelurahan. Posko ini melibatkan pemerintah, unsur TNI-Polri dan pihak terkait. Bahkan dalam kegiatan penyemprotan disinfektan massal yang belum lama ini dilakukan, Bupati Joune Ganda turun langsung melakukan penyemprotan.

Penerapan PPKM level 4 terbukti sukses menurunkan angka kasus covid-19 di Minahasa Utara. Alhasil, Kabupaten Minahasa Utara sejak 10 Agustus 2021 ditetapkan turun ke level 3.

Terkait hal ini, Bupati Joune Ganda mengapresiasi peran semua pihak dan terus mengajak semua lapisan masyarakat Minahasa Utara untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan ketentuan yang berlaku.

Redaksi