Kabar-online, Manado- Usaha restoran dan tempat hiburan memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak 10 persen kepada Pemerintah Kota Manado.
Hal ini ditegaskan Walikota Manado, Andrei Angouw dalam konferensi Pers Pemerintah Kota Manado yang digagas Dinas Kominfo dan Aliansi Pers Manado (APM), Rabu (25/1/2022) di Cafe Teras Sparta Tikala, dekat Kantor Walikota Manado.
Dia menjelaskan pengusaha atau wajib pajak jangan salah kaprah terkait pajak tersebut. Dimana itu adalah hak Pemkot Manado yang diberikan oleh masyarakat melalui restoran atau tempat hiburan, saat melakukan transaksi pembayaran.
Angouw mencontohkan, konsumen yang mengonsumsi makanan seharga 100 ribu, nantinya akan membayar di kasir berjumlah 110 ribu. 100 ribu adalah milik restoran, sedangkan 10 ribu itu pajak yang harus disetorkan ke Pemerintah Kota Manado.
“Kalau tidak disetor berarti dia menggelapkan uang Pemkot,” tegasnya.
Walikota menerangkan itu adalah hak Pemkot Manado yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat lewat pembangunan ataupun pelayanan kepada masyarakat di berbagai aspek sesuai program Walikota dan Wakil Walikota Manado.
Pemerintah Kota Manado sendiri bekerjasama dengan Bank SulutGo telah menempatkan alat perekam data di sejumlah restoran untuk memantau rekapan besaran pajak yang wajib disetor sehingga nantinya tidak diselewengkan oleh oknum-oknum wajib pajak.
“Alat perekam data di Bapenda masih torang pakai dan berjalan,” imbuh Walikota.
Turut hadir dalam kegiatan konferensi pers, Wakil Walikota, dr Richard Sualang, Sekretaris Daerah, Dr Micler Lakat, Kadis Kominfo, Erwin Kontu SH, Kabid Lidya Kaawoan, SSTP dan jajaran Kominfo serta wartawan pos liputan Pemkot Manado.
Redaksi