Kabar-online, Manado- Polemik pengelolaan air bersih di Kota Manado menjadi perhatian dari YLKI Sulawesi Utara bahkan akademisi sampai tokoh masyarakat. PDAM Kota Manado sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Kota Manado saat inipun belum sepenuhnya mengelola layanan air bersih.
Padahal berdasarkan SK Walikota yang dikeluarkan pada Desember 2021 telah menegaskan bahwa pengelolaan layanan air bersih per tanggal 1 Januari 2022 diambil alih sepenuhnya oleh PDAM setelah sebelumnya dikelola oleh PT. Air.
Namun proses hukum dugaan korupsi yang sedang didalami pihak Kejati Sulut di tubuh PT. Air membuat aset dari perusahaan yang kini telah selesai masa kerjasamanya dengan Pemkot Manado ini disita.
YLKI Sulut dan beberapa pihak kemudian berpendapat bahwa penyitaan aset PT. Air yang dititipkan ke PD Pembangunan Sulut disebut keliru. Ketua YLKI Sulut, Aldy GH Lumingkewas mengatakan proses hukum yang sedang berjalan patut dihormati. Namun begitu, surat keputusan yang dikeluarkan Walikota Manado juga tidak bisa dikesampingkan. Dimana surat keputusan Walikota terkait pemutusan kerjasama antara PT. Air dengan Pemerintah Kota Manado membuat per tanggal 1 Januari 2022 PT. Air resmi tidak lagi menjadi pengelola air bersih di Kota Manado dan tugas dari PT. AIr termasuk aset diambil alih oleh PDAM Kota Manado.
“Kami mendukung dan berterimakasih, Pak Walikota merespon kebutuhan air bersih masyarakat sehingga Pak Walikota mengeluarkan kebijakan bahwa Pak Wali telah mengeluarkan SK Pemutusan kerjasama antara PT. Air dan Pemerintah Kota Manado (melalui PDAM). Sebetulnya itu sudah sangat positif karena pelayanan air bersih akan dilayani oleh Pemerintah Kota Manado melalui PDAM. Tapi akhir-akhir ini penanganan yang sudah ada di jalur hukum, (aset) justru di-ovor (dititip) ke PD Pembangunan Sulut. Nah PD Pembangunan Sulut seperti yang kita ketahui bersama bahwa wilayah kerja PD Pembangunan Sulut bukan menangani air, karena wilayah kerja mereka untuk konstruksi. Apakah itu tepat? Apakah PD Pembangunan Sulut bisa menjamin konsumen bisa menggunakan air dengan lancar dan aman? Apalagi (dari informasi yang diterima) PT. Air masih juga mengelola air bersih padahal kerjasamanya sudah selesai dengan Pemerintah Kota Manado,” tutur Lumingkewas kepada sejumlah wartawan, Jumat (7/1/2022).
Hal ini perlu menjadi perhatian karena menurut Lumingkewas, air bersih menjadi salah satu kebutuhan dasar dan pokok bagi warga Kota Manado. Sehingga pengelolaannya harus diserahkan kepada pihak berkompeten dalam hal ini PDAM Kota Manado sesuai SK yang dikeluarkan Walikota Manado.
Sementara itu, Dr Zefanya Oratmangun juga sependapat bahwa aset dan pengelolaan layanan air bersih sudah sepatutnya dikelola penuh PDAM sesuai SK Walikota Manado.
“Mestinya dititipkan ke PD Pembangunan dan dalam waktu sesingkat-singkatnya diserahkan kepada PDAM,” tegasnya.
Dia juga mempertanyakan pihak PT. Air masih terlibat dalam pengelolaan air bersih saat ini. Padahal menurutnya, kerjasama PT. AIr dengan Pemkot Manado telah selesai.
“PT. Air kerjasamanya sudah habis, kenapa lagi dilibatkan,” pungkasnya.
Dalam diskusi yang digagas YLKI ini juga turut hadir Staf Khusus Walikota, Rimata M Narande serta sejumlah pihak termasuk tokoh masyarakat.
Redaksi