Kabar-online, Manado- Pembacaan putusan dalam sidang adjudikasi penyelesaian proses sengketa pemilu oleh Bawaslu Kota Manado, Kamis (28/12/2023) menetapkan calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Herri Korneles memenuhi syarat sebagai daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Manado untuk pelaksanaan pemilu tahun 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Tikala-Paal Dua.
Mantan ASN berstatus guru salah satu SMK Negeri di Kota Manado tersebut sebelumnya telah masuk dalam DCT namun kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kota Manado karena sampai batas waktu yang ditentukan belum memasukkan berkas yang dimintakan.
Sidang adjudikasi dipimpin Ketua Bawaslu Kota Manado, Briliant Maengko didampingi anggota Heard Runtuwene dan Abdul Gafur Subaer dengan disaksikan perwakilan dari PSI selaku pemohon dan KPU Kota Manado selaku termohon. Dalam
Beberapa poin disampaikan dalam pembacaan putusan oleh pimpinan sidang.
a. Mengabulkan Permohonan Pemohon (PSI Kota Manado) untuk seluruhnya;
b. Memerintahkan Termohon (KPU Kota Manado) untuk menerima Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 00006/27100/AP/12/23 tentang Pemberhentian atas Permintaan Sendiri dengan Pemberian Pensiun, sebagai syarat calon Anggota DPRD Kota Manado atas nama Herri Korneles;
c. Menyatakan batal keputusan KPU Kota Manado Nomor 273 Tahun 2023 tertanggal 5 Desember 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 263 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
d. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Keputusan KPU Kota Manado Nomor 273 Tahun 2023 tertanggal 5 Desember 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 263 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
e. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Herri Korneles dalam Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
f. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling
lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Sekretaris DPD PSI Kota Manado, Manguring Situmorang yang diwawancara usai sidang menyampaikan rasa syukur atas putusan yang kembali menetapkan Ibu Herri Korneles memenuhi syarat sebagai daftar calon tetap.
“Kami sudah melalui dua kali mediasi dan ini sidang ketiga adjudikasi. Kami sudah melampirkan bukti-bukti dan memang secara hukum beliau sudah sah bukan lagi sebagai ASN. Artinya beliau sudah pensiun per 1 Oktober (2023). Jadi ketika DCT terbit status beliau bukan ASN lagi,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya KPU Kota Manado telah menetapkan Herri Korneles memenuhi syarat sebagai DCT yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 263 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Korneles yang berstatus sebagai ASN kemudian diberi waktu melengkapi berkas hingga tanggal 3 Desember 2023. Sampai batas waktu tersebut pihak KPU Kota Manado belum menerima kelengkapan berkas sehingga Caleg PSI nomor urut 2 tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat lewat keputusan KPU Kota Manado Nomor 273 Tahun 2023 tertanggal 5 Desember 2023.
PSI Kota Manado kemudian menyampaikan aduan kepada Bawaslu Kota Manado. Pihak Bawaslu sempat melakukan mediasi antara PSI Kota Manado dan KPU Kota Manado namun tidak menemui kata sepakat. Sehingga penyelesaian sengketa pemilu dilanjutkan melalui sidang adjudikasi yang digelar sebanyak tiga kali, di dalamnya memasukkan alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi, yang terakhir pembacaan putusan. Dengan keputusan ini, Caleg PSI Dapil Tikala Paal Dua yang sempat berkurang menjadi 6 calon kini kembali menjadi 7 calon.
Redaksi