Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang, Ini Penjelasan Bupati Minut

Kabar-online, Minahasa Utara- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memutuskan memperpanjang status tanggap darurat bencana selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 10 sampai 23 Februari 2023.
Hal ini diputuskan setelah melalui rapat koordinasi penanggulangan bencana yang dipimpin oleh Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune J.E. Ganda, S.E.,MAP., M.M, M.Si, dihadiri Forkopimda Minahasa Utara, Sekretaris Daerah, BPBD, Basarnas, kepala OPD dan camat se-Kabupaten Minut. secara daring, Jumat (10/2/2023).

Status tanggap darurat bencana Minahasa Utara sebelumnya dituang dalam Keputusan  Bupati Minahasa Utara Nomor 57 Tahun 2023 tentang  Penetapan  Status Tanggap Darurat Penanganan  Bencana  Banjir dan Tanah Longsor  di Kabupaten Minahasa Utara, telah berakhir terhitung 9 Februari 2023.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 48 huruf F “Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital, serta Prakiraan Curah Hujan dari BMKG bulan januari, februari dan maret 2023 di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, maka Pemerintah memperpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana.

Berdasarkan hasil prakiraan cuaca  menunjukkan Prakiraan Sifat Hujan bulan Januari – Maret 2023 untuk seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Utara bervariasi dari Atas Normal, Normal dan Bawah Normal. Sedangkan untuk Prakiran Curah Hajan Bulan Januari – Maret 2023 berada pada kisaran Menengah hingga Tinggi di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

Selain itu, keputusan ini juga didasarkan pada estimasi waktu yang dibutuhkan guna penanggulangan pasca bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan lumpuhnya sejumlah fasilitas umum serta estimasi waktu yang dibutuhkan untuk membuka akses jalan, peningkatan layanan pengungsi, pendataan dan perbaikan sejumlah fasilitas umum.

Dalam rapat tersebut, Bupati menjelaskan bahwa status darurat bencana diperpanjang guna percepatan penanganan infrastruktur yang rusak di Kecamatan Wori dan Talawaan maupun layanan terhadap masyarakat terdampak disejumlah lokasi  akan menjadi prioritas dalam penangananya.
Tim Verifikasi akan segera turun ke lapangan untuk Pendataan Rumah Rusak (Rusak Berat, Rusak Sedang, Rusak Ringan) yang beranggotakan Tenaga Teknis PUPR, BPBD, Dinas Perkim, Pemerintah Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas,  pendataan rumah rusak  akan diterbitkan dalam bentuk surat keputusan yang ditandatangani Kepala Daerah.

Redaksi