Kabar-online, Manado- Dalam jangka waktu kurang dari satu tahun, Pemerintah Kota Manado telah selesai merehabilitasi rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Tingkulu, kecamatan Wanea, menjadi layak huni, aman dan nyaman.
Puluhan penghuni yang telah terdata dan diveifikasi layak untuk menempati Rusunawa, Jumat (10/2/2023) menerima kunci unit lewat kegiatan penyerahan kunci secara simbolis penghuni Rusunawa Tingkulu Kota Manado tahun 2023.
Walikota Manado, Andrei Angouw mengatakan Rusunawa ini adalah milik Pemerintah Kota Manado untuk masyarakat yang memenuhi syarat. Syarat utamanya adalah tidak memiliki tempat tinggal. Ada biaya sewa yang diberikan namun dengan harga yang sangat terjangkau. Dan Pemkot Manado telah bekerja sama dengan BNI terkait pembayaran sewa secara non tunai melalui bank.
Diapun menegaskan bahwa setiap unit di Rusunawa tidak boleh dipindahtangankan oleh penghuni ke pihak lain.
“Depe penghuni (penghuninya) di setiap pintu kamar torang mo taru depe foto penghuni. Kalu orang laeng yang tinggal, bukan yang di foto, kaluar dua-dua, baik yang penghuni baru juga penghuni yang di foto,” tegas Walikota.
Lebih lanjut Angouw mengingatkan kepada pengelola yakni UPTD Rusunawa Dinas Perkim dan warga yang menemdapat unit di Rusun untuk dapat menjaga ketertiban dan kebersihan dan hidup rukun.
“Ikuti semua aturan yang ada,” pesan Andrei Angouw.
Pemkot Manado sendiri telah memperbaiki kekurangan-kekurangan di Rusunawa seperti saluran air yang tersumbat, serta fasilitas yang rusak dan mengecat kembali bangunan. Kini, tempat ini telah dilengkapi berbagai fasilitas untuk kenyamanan dan keamanan penghuni Rusun, di antaranya listrik, air bersih, CCTV hingga angkutan umum dalam kota jenis mikrolet tersedia untuk menunjang aktivitas mereka.
Kepala Dinas Perkim Kota Manado melalui Kepala UPTD Rusunawa, Joy Imbar, SH mengatakan saat ini sudah ada 26 unit yang telah terisi dari total 96 unit.
“Yang terisi 26 ini adalah penghuni lama yang memang mendaftarkan diri lagi dan setelah diverifikasi memang tidak memiliki rumah dan masyarakat berpenghasilan rendah, tapi bukan semua penghuni yang lalu,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan harga sewa mengacu pada Peraturan Walikota (Perwako) dan masyarakat yang ingin mendaftar untuk menempati unit, bisa menghubungi pihak Dinas Perkim Kota Manado dengan memasukkan berkas di antaranya KTP, KK dan surat keterangan dari kelurahan serta berkas lain yang nantinya akan diverifikasi.
Turut hadir dalam acara ini, Wakil Walikota Manado, dr Richard Sualang, Sekretaris Daerah Kota Manado, Dr Micler Lakat SH MH, serta sejumlah pejabat jajaran Pemkot Manado dan para penghuni Rusun yang telah menerima kunci unit.
Redaksi