Tegas, Pemkot Manado Bongkar Bangunan di Karombasan yang Berdiri di Badan Sungai

Kabar-online, Manado- Tindakan tegas dilakukan Pemerintah Kota Manado melalui Dinas PUPR terhadap bangunan yang berdiri di badan sungai di kelurahan Karombasan Utara lingkungan 3, Kecamatan Wanea.

Bangunan tersebut dibongkar, Kamis (14/10/2021) menggunakan alat berat.

“Ini salah satu penyebab yang menjadi keluhan masyarakat, bilamana terjadi hujan lebat mengakibatkan banjir yang meresahkan masyarakat,” tutur Kepala Dinas PUPR Manado Johny Suwu. ST.

“Bangunan ini menghambat aliran air hingga menyebabkan musibah banjir di sekitar lokasi. Setelah diadakan musyawarah, warga tidak keberatan bangunannya ditertibkan,” lanjutnya.

Pembongkaran bangunan yang berdiri di badan sungai.

Dia melanjutkan, di beberapa lokasi saat ini juga sementara diadakan pendataan bangunan – bangunan yang melanggar aturan.

“Penegakan aturan untuk bangunan – bangunan liar akan dilaksanakan tapi secara bertahap,” imbuhnya.

Ditambahkan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Ruang Dinas PUPR Kota Manado, Maxi bahwa penertiban bangunan ini dilakukan sesuai mekanisme setelah sebelumnya dikeluarkan Surat Peringatan 1 sampai 3 dan kemudian pembongkaran.

“Ini kita lakukan sesuai Perda nomor 1 tahun 2014 tentang perencanaan RTRW Kota Manado. Dimana sesuai ketentuan tidak boleh ada bangunan yang berdiri di sepadan sungai mauoun di badan sungai,” ucapnya.

Hal ini mendapat apresiasi dari warga sekitar. Fery Kaligis salah satu warga yang terdampak bencana banjir pada awal tahun 2021 tepatnya bulan Januari merasa puas dengan adanya perhatian dan respon cepat dari Walikota Manado Andrei Angouw.

“Intinya kami sangat merasa puas dan mendukung program normalisasi sungai ini,” tukasnya.

Redaksi