Kabar-online, Manado- Bawaslu Kota Manado turut mengawasi warga yang memiliki KTP ganda. Dimana hal ini menjadi salah satu potensi pidana dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
Anggota Bawaslu Kota Manado, Abdul Gafur Subaer mengungkapkan bahwa dalam pengawasan proses coklit pemutakhiran data pemilih, pihaknya menenemukan ada warga yang ber-KTP ganda.
Mereka ada yang tinggal di wilayah perbatasan Manado dengab daerah lain. Ada juga warga yang tinggal di relokasi Pandu.
Gafur menerangkan dengan memiliki KTP lebih dari satu, membuka peluang seseorang menggunakan hak pilihnya dua kali. Sehingga dapat terjerat pidana pemilu.
“Dari sisi pengawasan Pilkada, kami tidak ingin masyarakat jadi korban. Kasihan nanti mereka bisa terjerat pidana dengan aturan yang ada,” tutur Gafur.
Dia mengatakan semua temuan Bawaslu dan jajaran di tingkat badan adhoc telah disampaikan semuanya ke KPU Kota Manado. Termasuk masalah warga yang memiliki KTP ganda.
Redaksi