Warga Manado Perlu Tahu, Politik Uang di Pilkada Bisa Menjerat Pemberi dan Penerima

Kabar-online, Manado- Politik uang selalu menjadi perhatian khusus dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Menghadapi Pilkada 2024, Bawaslu Kota Manado kembali mengingatkan tentang bahaya politik uang.

Anggota Bawaslu Kota Manado, Abdul Gafur Subaer, menjelaskan bahwa pidana politik uang pada Pemilu berbeda dengan Pilkada.

Secara garis besar dia menerangkan bahwa pada pelaksanaan Pemilu, hanya pemberi suap yang terjerat sanksi pidana. Tapi dalam penyelenggaraan Pilkada, baik pemberi dan penerima, sama-sama bisa terjerat sanksi pidana.

“Ini perlu diketahui masyarakat, bahwa mereka yang menerima uang atau imbalan lainnya juga terkena sanksi pidana,” jelasnya saat membuka kegiatan sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka Anti Politik Uang, Jumat (26/7/2024).

Hal ini tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama mendapatkan sanksi pidana 72 bulan dan Rp 1 miliar.

Lebih jauh dia mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelanggaran Pilkada di dalamnya politik uang lewat pengawasan partisipatif.

Redaksi