Terkait Desakan Mundur JPAR Sebagai Rektor, Ini Penjelasan UNIMA

Kabar-online.com, Manado – Terkait dengan salah satu atau beberapa kader terbaik Universitas Negeri Manado (UNIMA) yang akan ikut berpartisipasi dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, menurut Ketua Media Center UNIMA Dr. Viktory Rotty, itu merupakan hak konsititusi warga negara.

“Penyaluran hak konstitusi itu tentunya harus sesuai aturan, ada lembaga penyelenggara pemilu yang punya berwenang mengenai hal ini.
UNIMA adalah lembaga pendidikan bukan lembaga politik, oleh karena itu diharapkan tidak mengaitkan atau menggiring UNIMA dengan kepentingan politik tertentu, justru ini yang tidak sesuai aturan,” kata Rotty, Rabu (29/7/2020).

Viktory Rotty mengharapkan, semua pemangku kepentingan pendidikan mendukung UNIMA dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Bumi Nyiur melambai, Universitas Negeri Manado (UNIMA), berperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Aktivitas kampus tetap berjalan baik meskipun ditengah pandemi Covid-19 sampai di era ‘normal baru’ dan menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Apalagi saat ini UNIMA sementara melaksanakan tahapan pemilihan Rektor karena masa jabatan Rektor akan berakhir pada 2 September 2020.

“UNIMA sebagai lembaga pendidikan berada dalam lingkup daerah yang punya tahapan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan akan berperan sebagaimana peran dan fungsi kampus pada umumnya,” ujar Rotty.

Menanggapi isu desakan mundur terhadap Rektor UNIMA Prof. Dr. Julyeta P.A. Runtuwene, M.S, oleh pihak yang bukan berasal dari UNIMA, Irwany Maki, S.H., M.H., selaku Humas dan juga Kepala Sub Bagian Hukum UNIMA menjelaskan bahwa harus berdasarkan aturan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 119 dan 123 sangat terang menjelaskan tentang ASN apabila mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak mendaftar sebagai calon,” jelas Maki.

Irwany Maki melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 tahun 2016 dalam ketentuan terkait syarat calon kepala daerah dari ASN, harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 4 poin 1 Huruf u; Bahwa calon kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai calon.

“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan pemilihan kepala daerah, untuk tahapan pendaftaran bakal calon dari jalur Partai Politik di KPU nanti dibuka pada tanggal 4-6 September 2020. Untuk penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020,” kata Maki. (***/Jo)