Kabar-online Sulut. Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Daerah Sulut untuk membahas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Senin (22/6/26).
Rapat berlangsung dinamis dengan sejumlah masukan dan kritik dari anggota dewan terkait mekanisme penerimaan peserta didik baru di tingkat SMA dan SMK.
Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Vonny Paat, menyoroti komposisi penerimaan siswa yang dinilai belum sepenuhnya mendukung pemerataan akses pendidikan. Menurutnya, porsi jalur prestasi yang sangat besar berpotensi mengurangi kesempatan siswa yang membutuhkan sekolah di wilayah tempat tinggalnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, penerimaan siswa melalui jalur domisili tercatat sebanyak 9.421 orang, jalur afirmasi 10.014 orang, jalur mutasi 1.071 orang, dan jalur prestasi mencapai 25.601 orang.
“Pemerintah seharusnya memberi ruang lebih besar bagi jalur domisili agar masyarakat memperoleh akses pendidikan yang lebih merata,” kata Paat.
Ia menilai kebijakan yang terlalu menitikberatkan pada jalur prestasi dapat memperlebar kesenjangan pendidikan. Pasalnya, siswa yang memiliki akses terhadap fasilitas belajar yang lebih baik akan lebih mudah bersaing dibandingkan siswa dari daerah dengan kualitas pendidikan yang masih terbatas.
Selain menyoroti komposisi jalur penerimaan, Paat juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan persentase penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, kapasitas sekolah harus menjadi pertimbangan utama agar jumlah peserta didik yang diterima sesuai dengan daya tampung yang tersedia.
Politisi PDI Perjuangan asal Kota Tomohon itu meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama pihak terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB. Ia menegaskan perlunya peningkatan porsi jalur domisili, perbaikan kualitas pembelajaran di seluruh daerah, serta penataan kapasitas sekolah agar sistem penerimaan siswa berjalan lebih adil dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
RDP tersebut menjadi bagian dari pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan di Sulawesi Utara guna memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat.
