Walikota Andrei Angouw Hadiri Launching Rumah Restorative Justice

Kabar-online, Manado- Walikota Manado, Selasa (12/4/2022) menghadiri Launching Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Manado.

Pengadaan rumah restorative justice ini dalam rangka mendorong masyarakat agar dapat mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dengan musyawarah mufakat hingga mencapai keadilan secara kekeluargaan dengan memedomani Peraturan Jaksa Agung R.I nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pencanangan ini dilaksanakan di Kecamatan Sario sebagai rumah restorative justice “Wale Adhyaksa”.

Walikota dalam sambutannya menjelaskan soal falsafah si tou timou tumou tou yang ada dilogo Kota Manado dimana manusia lahir untuk memanusiakan orang lain.

Kajati Sulut kemudian meresmikan Rumah restorative Justice secara simbolis untuk Kejaksaan Negeri Manado, Minahasa Selatan, Minahasa Utara dan Kabupaten Talaud, disertai pengguntingan pita.

Hadir Dalam kegiatan ini selain Kajati, juga Wakajati Sulut, Ketua DPPRD Kota Manado, Dra. Altje Dondokambey M. Kes, Apt, Kepala Kejaksanaan Negeri Manado, Kapolres Manado, Dandim Manado, Sekretaris Pemerintah Kota, DR Micler C.S. Lakat S.H, M.H, Asisten I Pemerintah Kota, Heri Saptono, Ketua BKSUA Kota Manado Pdt. Yudi Tunari, Ketua FKDM Kota Manado, Bryan Waleleng, Camat Sario, para Lurah serta undangan lainnya.

Hadir juga secara virtual Bupati Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Kabupaten Talaud, para Kajari serta jajaran forkopimda.

Redaksi