Walikota-Wawali Manado Hadiri Rapat Paripurna DPRD Terkait Retribusi PBG

Kabar-online, Manado- Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kini berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pengurusan PBG disebut lebih sederhana dibandingkan IMB dan lebih mempermudah iklim investasi di Kota Manado.

Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Manado yang digelar Senin (8/11/2021).

Walikota Manado Andrei Angouw didampingi Wakil Walikota dr. Richard Sualang bersama Sekertaris Daerah Kota Manado Micler Lakat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Manado dalam rangka, penyampaian laporan panitia khusus DPRD Kota Manado atas Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Manado Aaltje Dondokambey yang juga didampingi Wakil Ketua Nortje Van Bone bersama Wakil Ketua Andre Laikun.

Ketua DPRD, Aaltje Dondokambey mengatakan, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 16  tahun 2021 tentang bangunan gedung, kini Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi telah digantikan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Walikota Manado Andrei Angouw menerangkah bahwa  retribusi PBG hanya berdasarkan terpenuhinya syarat teknis, sedangkan syarat dalam IMB adalah administratif dan teknis.

“PBG lebih sederhana dibandingkan dengan IMB. Masyarakat kota Manado dan para investor akan lebih mudah mengurus retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG),” tutur Walikota.

Angouw menambahkan, Ranperda tersebut juga merupakan instruksi dari Presiden Jokowi yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dalam upaya menggenjot perekonomian negara/

Advetorial/Liputan Khusus