Kabar-online Sulut. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mempertegas komitmennya dalam meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Muktharudin, pada Jumat (24/4/26).

Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat sistem perlindungan bagi warga Sulut yang bekerja di luar negeri, sekaligus memastikan tata kelola penempatan tenaga kerja migran berjalan lebih terarah, aman, dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Menteri Muktharudin menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perlindungan pekerja migran merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah pusat, kata dia, berkomitmen menjalankan amanat tersebut dengan melibatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Menurutnya, para calon pekerja migran harus dipastikan berangkat melalui jalur resmi, memiliki keterampilan yang memadai, serta mampu bersaing di negara tujuan kerja.
“Setiap pekerja migran harus dipersiapkan dengan baik, baik dari sisi legalitas maupun kompetensi. Dengan begitu mereka tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk sukses di luar negeri,” ujar Muktharudin.
Gubernur Yulius Selvanus menyambut positif langkah tersebut. Ia menilai kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting, mengingat Sulawesi Utara menjadi salah satu provinsi yang cukup aktif mengirim tenaga kerja ke berbagai negara, termasuk Jepang.
Menurut Gubernur, kehadiran kerja sama ini akan membantu masyarakat Sulut agar lebih siap secara administrasi, keterampilan, dan perlindungan hukum sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari Menteri BP2MI, Bapak Muktharudin.
Kerja sama ini akan sangat membantu masyarakat Sulawesi Utara yang ingin bekerja di luar negeri secara legal dan aman. Kami ingin memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan maksimal selama berada di negara penempatan,” kata Yulius.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga membutuhkan peran aktif pemerintah daerah melalui penguatan koordinasi lintas sektor.
Penandatanganan MoU dan PKS tersebut turut dihadiri jajaran pejabat dari kedua belah pihak. Menteri Muktharudin didampingi Sekretaris Jenderal serta pejabat Eselon I Kementerian P2MI, sementara Gubernur Sulut didampingi Plh Sekretaris Provinsi, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Dinas Kesehatan.
Melalui sinergi ini, Pemprov Sulut berharap perlindungan terhadap PMI asal Sulawesi Utara semakin optimal dan mampu menciptakan tenaga kerja migran yang profesional, kompeten, serta terlindungi secara menyeluruh.
