Anggota Kopri Pemkot Manado Diingatkan Tentang Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

Kabar-online, Manado- Anggota Korpri Pemerintah Kota Manado kembali diingatkan tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan lewat sosialisasi yang digelar di ruang Serbaguna Kantor Walikota Manado, Kamis (30/3/2023).

Sosialisasi yang diikuti perwakilan anggota Korpri ini digelar kerjasama Pemkot Manado dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulawesi Utara dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Manado, Dr Micler Lakat SH MH mewakili Walikota.

Kepala Disnaker Kota Manado, Paul Sualang yang mendampingi Sekda menjelaskan bahwa sebanyak 4992 anggota Korpri Pemkot Manado telah terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan. Dimana mereka nantinya akan membayar iuran sebesar 10800 rupiah per bulan.

“Dan sudah kita sepakati bersama untuk pembayaran iuran yaitu per tahun sebesar 129 ribu rupiah,” tukas Sualang.

Dia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Manado telah menganggarkan di APBD tahun 2023 untuk mengcover para pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di antaranya Ketua Lingkungan, THL (Tenaga Harian Lepas) Pemkot Manado, serta pekerja rentan termasuk pelaku UMKM.

“Total kurang lebih ada 33 ribu (peserta BPJS Ketenagakerjaan) yang ditanggung oleh Pemkot Manado dan anggarannya ditata di Disnaker,” jelas Kadisnaker.

Sementara itu pihak BPJS Ketenagakerjaan memaparkan dalam kerja sama yang terjalin antara Pemkot Manado dan BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2020, sudah ada 77 orang yang menerima santunan sebagai ahli waris dari peserta yang meninggal dunia dengan total dana santunan sebesar 3,1 miliar.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan beberapa games dimana peserta sosialisasi diberikan pertanyaan seputar BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Manado. Peserta yang berhasil menjawab pertanyaan mendapat hadiah yang disediakan pihak BPJS.

Secara garis besar ada 5 manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Redaksi