BNNP Sulut Musnahkan Ratusan Gram Ganja dari Sumatera, Ciduk Satu Tersangka, Kejar Target Utama

Kabar-online, Manado- Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara mengungkap peredaran narkotika jenis ganja yang masuk ke Sulut dari Sumatera Utara.

Hal ini terungkap dalam pemusnahan barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja oleh BNN Provinsi Sulut, Selasa (20/2/2024) di halaman kantor.

Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Pitra A Ratulangi, SIK, MM, menerangkan kasus ini diungkap pada 22 Januari 2024. Dimana pihaknya mengamankan sekitar 542 gram ganja yang dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara melalui salah satu jasa pengiriman barang di Kota Manado.

“Yang kita musnahkan 524 gram, sisanya digunakan untuk (keperluan) proses pengadilan,” ungkapnya.

Konferensi pers di kantor BNNP Sulut.

Dalam kasus ini, pihak BNNP Sulut menangkap seorang tersangka insial RS, yang hendak mengambil paket ganja yang disimpan di dalam paket onderdil motor.

“Dia diketahui sebagai kurir (narkoba) yang diminta untuk mengambil paket itu, tapi juga dia sebagai pemakai,” tukas Ratulangi.

Tersangka dikenakan pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda 800 juta rupiah.

Pitra mengatakan ini tergolong pengungkapan kasus besar di Sulut dengan barang bukti hingga ratusan gram.

Pihaknyapun masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka utama.

“Identitasnya sudah ada pada kita hanya masih bersembunyi. Kita akan ungkap tuntas supaya peredaran narkoba tidak leluasa beredar di Sulut,” tegasnya.

Menurutnya, kemajuan teknologi saat ini juga dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengedarkan narkoba, dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang.

“Ini yang perlu diwaspadai dan menjadi perhatian bersama semua pihak,” pungkas dia.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, stakeholder terkait dan pegiat anti narkoba di Sulut.

Redaksi