
Kabar-online Sulut. Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (2/2/26), guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Kinunang dan Desa Pulisan terkait sengketa lahan dengan PT Minahasa Permai Resort Development.
Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien R. L. Waworuntu, menegaskan bahwa DPRD berkewajiban menampung dan menindaklanjuti setiap keluhan warga, khususnya menyangkut hak kepemilikan tanah. Ia meminta BPN memberikan penjelasan terbuka mengenai status dan legalitas lahan yang dipersengketakan.
Dalam rapat tersebut, BPN menyatakan bahwa kasus ini telah masuk dalam daftar prioritas penanganan konflik agraria. Braien pun menekankan agar komitmen tersebut benar-benar direalisasikan dan tidak berhenti pada tataran wacana.
Komisi I DPRD Sulut memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum yang adil dan transparan.
