Manado- Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan dilakukan Satpol PP Kota Manado dengan diawasi Bawaslu Kota Manado, Jumat (6/1/2023).
Petugas menyasar empat lokasi yakni jalan Jalan Sudirman, Diponegoro, 14 Februari dan di Jalan Ahmad Yani dan mengamankan baliho-baliho calon legislatif yang dipasang di tiang listrik, pohon dan fasilitas pemerintah.
Penertiban baliho oleh personil Satpol PP Kota Manado ini sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan Bawaslu Kota Manado.
“Harapan kami bahwa parpol, peserta pemilu bisa memindahkan APK-APK yang masih ditempatkan di tiang listrik, pohon dan fasilitas pemerintah yang masih belum sempat ditertibkan karena keterbatasan sumber daya dan waktu pada hari ini,” tukas Ketua Bawaslu Kota Manado, Briliant Maengko.
Dalam penyampaian Kepala Satpol PP Kota Manado, Yohanis Waworuntu belum lama ini menjelaskan pemilik yang ingin mengambil APK yang telah ditertibkan dapat mendatangi Kantor Satpol PP dengan perjanjian tidak akan memasang lagi baliho tersebut di tempat yang melanggar aturan.
Redaksi