Dinas Perkim Respon Keluhan Pengerjaan Program Dana Lingkungan di Sindulang Satu

Kabar-online, Manado- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Manado merespon keluhan masyarakat terkait pengerjaan pembangunan program dana lingkungan di kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting.

Pengerjaan tersebut di lingkungan 1, 2 dan 5. Keluhan ini berawal dari informasi yang diperoleh saat pelaksanaan Musrenbang Kelurahan belum lama ini. Dimana berdasarkan informasi yang diterima warga dari perwakilan Dinas Perkim yang hadir, bahwa pelaksanaan pembangunan di tiga lingkungan itu sudah terealisasi. Penjelasan tersebut disebut masyarakat berbeda dengan kondisi di lapangan.

Pengerjaan saluran di lingkungan 1 mendapat pengeluhan. Dari penyampaian Ibu Nur, warga setempat, petugas yang datang hanya melakukan pembongkaran di bagian atas saluran tapi kemudian tidak ditutup. Dia kemudian berinisiatif menutup sementara bagian atas saluran yang berada tepat di depan rumahnya tersebut, dengan papan. Karena di lokasi itu sering ada aktivitas penghuni rumah dan ditakutkan membahayakan bila tidak ditutup.

“Dari petugas yang datang cuma bongkar, terus lubangnya tidak ditutup. Jadi terpaksa saya tutup dengan papan. Bahkan dorang da pinjam linggis untuk bongkar tu saluran, sampe sekarang nda kase pulang,” ungkap ibu Nur.

Program dana lingkungan di lingkungan 2 yakni pengerjaan rehabilitasi saluran. Dari pemantauan warga, pembangunannya belum terealisasi karena proyek yang berlangsung dari tahun lalu, sampai saat ini masih sementara dikerjakan.

“Di saluran situ, bagian bawahnya belum dicor. Material seperti papan juga belum diangkat saat membuat cor plat di bagian atas saluran dan masih ada pekerja yang sementara bekerja. Sehingga kami mempertanyakan realisasi itu. Kami berharap Dinas terkait bisa turun langsung melakukan pengecekan,” ucap warga yang meminta namanya tidak dipublis, Kamis (26/1/2023).

Di lingkungan 5 pengerjaan paving. Dari informasi, pembuatan jalan paving yang harusnya dilakukan di lokasi awal, dalam realisasinya dipindahkan ke lokasi lain.

Kepala Dinas Perkim Kota Manado, Peter Eman pun menanggapi keluhan-keluhan dari masyarakat tersebut. Saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023) di kantornya, Eman langsung berkoordinasi dengan tim teknis Dinas Perkim.

“Tim teknis dari Dinas Perkim akan melakukan pengecekan ke lokasi,” imbuhnya.

Eman menjelaskan di Kelurahan Sindulang Satu, lingkungan 1, rencana awalnya pembongkaran saluran dan dibangun baru. Namun kemudian diverifikasi kembali oleh pelaksana dan konsultan pengawas yang didapati tidak diperlukan pembangunan baru saluran.

“Realisasinya kurang lebih 20 juta karena di situ pengerjaannya pengerukan, perbaikan plat dan dan kase rapi dinding saluran yang mungkin ada kerusakan. Untuk informasi ada lubang saluran yang tidak ditutup sudah saya sampaikan dan tim teknis akan melakukan pengecekan,” lanjut dia.

Untuk di lingkungan 2, Peter Eman mengatakan belum ada pembayaran 100 persen ke pihak pelaksana. Dimana proses pembayaran dilakukan bila berkas-berkas sudah terpenuhi dengan disertai bukti-bukti pelaksanaan pengerjaan.

“PPK memproses pembayaran berdasarkan volume pekerjaan di lapangan. Berdasarkan bukti foto, berdasarkan hitungan, diverifikasi dan disetujui oleh konsultan pengawas yang melakukan pengawasan. PPK mengajukan permintaan pembayaran melalui PPTK diajukan ke pengguna anggaran. Nah, PPK juga mengajukan itu ada syarat-syarat yang dia periksa. Back up bagaimana, sesuai di lapangan atau nda, ini volume so terpenuhi belum, so rapi nda dia, kalau dia so anggap bole berarti proses (pembayaran) itu berjalan, dan kita memeriksa berkasnya semua so lengkap semua. Dan terkait (material) papan yang belum diangkat juga sudah diperintahkan untuk diangkat. Karena nantinya saat pihak pelaksana melakukan penyerahan, kondisi pengerjaan harus dalam keadaan rapi,” kata Eman.

Batas waktu pelaksanaan pembangunan ini dikatakan Eman sesuai ketentuan maksimal selesai 31 Desember 2022. Sehingga pengerjaan pembangunan program dana lingkungan yang sudah melewati target waktu, pelaksananya dikenakan denda.

“Sesuai Perpres (jika pekerjaan tidak selesai tepat waktu), pelaksana diberikan jangka waktu 50 hari (menyelesaikan pekerjaan). Di dalam 50 hari itu, diberi kesempatan tapi dikenakan denda untuk pekerjaan per item yang belum berfungsi (terselesaikan),” jelasnya.

Terkait pembuatan paving di lingkungan 5, Kadis menerangkan bahwa sudah ada pengerjaan. Tapi kemudian tidak dilanjutkan karena jalan masih dalam kondisi baik, sehingga kemudian lokasi pengerjaan dipindahkan.

“Yang mengenai paving di lokasi bagian atas so sempat ada paving, cuma nda trus ke bawah itu karena jalan itu masih bagus, konstruksinya aspal. Depe pengerjaan memang (jalan) dari atas sampai ke bawah tapi setelah konsultan dan pengawas turun ternyata di bagian bawah, tidak efisien untuk pemasangan paving karena jalannya masih bagus (aspal). Jadi jangan torang buang-buang anggaran, (karena) bole pake di laeng,” jelas mantan Kepala BPBD Manado ini.

Lanjut Eman, keluhan-keluhan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi ke depan. Pihaknyapun akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat termasuk ketua-ketua lingkungan dengan tujuan program Dana Lingkungan ini tepat sasaran.

Redaksi