Kabar-online, Manado- Harapan para karyawan PD Pasar yang dirumahkan untuk memperoleh hak berupa upah pekerja menemui titik terang. Ini setelah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Manado mengeluarkan surat anjuran agar pihak PD Pasar Kota Manado segera membayar kan upah karyawan atas nama Marcus Kapong dan beberapa karyawan lain selama mereka dirumahkan.
Dari penelusuran media ini, surat nomor 279/D.20/Naker/.2/V/2022 perihal anjuran telah dikeluarkan per 11 Mei 2022. Ditujukan kepada dua pihak yakni pimpinan PD Pasar Kota Manado dan para pekerja yang dirumahkan (Marcus Kapong cs).
Dalam surat ini juga dijelaskan sejumlah poin keterangan terkait lamanya masa kerja para karyawan yang diberhentikan sementara dan besaran upah yang diterima. Berdasarkan surat anjuran dari Disnaker Kota Manado ini pada poin ke 20 dijelaskan bahwa SK Direksi PD Pasar Kota Manado tentang pemberhentian sementara adalah bukan pemutusan hubungan kerja sehingga status pekerja (Marcus Kapong cs) masih sebagai karyawan dan tetap berhak atas upah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 88A (1) UU No. 11 tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja yang menyebutkan hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjaddi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pda saat putusnya hubungan kerja.
Dan pada poin 21 menjelaskan bahwa pemberhentian sementara yang dilakukan PD Pasar Kot Manado terhadap pekerja (Marcus Kapong cs) harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW1998 tahun 1998 tentang upah pekerja yang dirumahkan bukan ke arah pemutusan hubungan kerja.
Kepala Disnaker Kota Manado, Paul Sualang yang dikonfirmasi, Senin (23/5/2022) menjelaskan pihaknya sebagai mediator telah melakukan mediasi antara dua pihak ini. Namun tidak ada titik temu antara karyawan yang dirumahkan dan pihak PD Pasar, sehingga dikeluarkan surat anjuran. Dimana dalam surat anjuran ini juga menyebutkan agar kedua belah pihak memberikan jawaban selambat-lambatnya sepuluh hari setelah menerima surat anjuran ini.
“Kami mengeluarkan anjuran agar pihak perusahaan segera melunasi gaji karyawan sesuai ketentuan. Kalau perusahaan patuhi, maka mereka harus bayar sesuai ketentuan, kalau mereka tidak patuhi, karyawan dapat membawa ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) untuk disidang. Jadi kewenangan kami hanya sampai di memberikan anjuran,” jelas Sualang.
Dia menambahkan, sampai saat ini Disnaker Kota Manado belum mendapatkan laporan dari pihak PD Pasar terkait tindaklanjut dari surat anjuran ini.
Sementara itu, Plt Direktur Utama PD Pasar Kota Manado, Lucky Senduk yang dikonfirmasi, Senin (23/5/2022) mengungkapkan masih akan mempelajari surat anjuran dari Disnaker Kota Manado ini.
Sementara itu, Plt Direktur Utama PD Pasar Kota Manado, Lucky Senduk yang dikonfirmasi, Senin (23/5/2022) mengungkapkan masih akan mempelajari surat anjuran dari Disnaker Kota Manado ini.
“Kita pelajari dulu depe anjuran. Karena baru masuk hari ini,” katanya.
Redaksi