Kabar-online, Manado- DPRD Kota Manado menggelar Rapat Paripurna, Selasa (11/4/2023) dengan agenda Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Manado Tahun Anggaran 2022, Penandatanganan Persetujuan Bersama Penetapan Anggaran Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043, serta Penetapan Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kota Manado.
Kegiatan yang digelar di Kantor DPRD Kota Manado ini dihadiri , Ketua DPRD Kota Manado, Dra. Altje Dondokambey M.Kes, Apt bersama Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Manado. Juga Walikota, Andrei Angouw dan Wakil Walikota, dr. Richard Sualang dan jajaran Pemerintah Kota.
Setelah Pembacaan surat-surat masuk oleh Plt Sekretaris Dewan, Heri Saptono, rapat paripurna dilanjutkan dengan dipimpin Ketua DPRD. Dalam lanjutan ini, langsung ada interupsi dari Anggota DPRD Fraksi Demokrat, Franklin Sinjal S.H, M.H yang menanyakan keabsahan Ranperda RTRW sebelum ditandatangani terutama soal dokumen RTRW dan keabsahan Pansusnya. Interupsi Franklin Sinjal ini membuat beberapa personil Anggota DPRD untuk memberikan tanggapannya yang sebagian besar menyatakan bahwa pembahasan RTRW sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPRD ketika menjawab apa yang dipertanyakan, mengatakan bahwa semua dokumen sehubungan dengan LKPJ Wali Kota Manado Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda RTRW 2023-2042 sudah diserahkan kepada semua Fraksi yang ada. Walaupun rapat paripurna muncul banyak interupsi, tetapi Ketua DPRD melanjutkan Rapat Paripurna dengan mempersilahkan Walikota untuk menyampaikan penyampaian Laporan Pertanggungjawabannya Tahun Anggaran 2022.
Dalam Penyampaian LKPJ ini Wali Kota memaparkan berbagai program termasuk penganggarannya seperti soal kemiskinan, pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapat perkapita Kota Manado, dan generatio. Selanjutnya disampaikan soal realisasi APBD 2022 yang sementara diperiksa BPK yakni pendapatan dgn target 1,66 T sementara yang dicapai 1,55 T. PAD yang dicapai 357 M, Pajak Daerah 318 M, Pendapatan Retribusi 18,7 M, Transfer 1,127 T, Belanja Pendapatan Lainnya yang Sah 53 M, Belanja Daerah 1,69 T dan Belanja Operasional 1,208 T, Belanja Modal 884 M, Belanja Tidak Terduga 5,52 M, dan Pembiayaan Daerah 266,8 M.
“Ini merupakan gambaran besar LKPJ yang meminta untuk dibahas anggota DPRD,” kata Wali Kota.
Soal Ranperda RTRW menurut Walikota sudah mendapat persetujuan Kementerian ATR dan nantinya akan mendapat persetujuan Gubernur. Bagi Walikota harus ada kepastian hukum supaya dapat meningkatkan investasi di Kota Manado sehingga nantinya akan mensejahterakan masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian Ranperda RTRW oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Manado, Soni Lela. Setelah penyampaian Renperda ini dilaksanakan Penandatanganan Persetujuan Bersama Penetapan Ranperda RTRW oleh Wali Kota Manado dengan Pimpinan DPRD.
Redaksi