Kabar-online Sulut. Pelayanan publik di Pengadilan Negeri (PN) Manado menjadi sorotan Ketua BPW Perkumpulan Advokat Indonesia (P.A.I) Sulawesi Utara yang juga Dirjen LPKN, Advokat Eka Dicky Steven Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M. Ia mendesak Mahkamah Agung (MA) RI dan Pengadilan Tinggi Manado melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PN Manado menyusul dugaan kejanggalan dalam proses eksekusi yang dialaminya.
Dalam keterangannya, Rabu (22/7/26), Eka menilai pelayanan di PN Manado tidak mencerminkan prinsip keterbukaan dan kepastian hukum. Menurutnya, upaya meminta penjelasan serta memperoleh dokumen terkait proses eksekusi justru menemui berbagai hambatan.
Eka mengungkapkan, saat pelaksanaan eksekusi di rumah kantornya pada 25 September 2025, petugas yang datang disebut tidak mengenakan atribut resmi maupun menunjukkan identitas sebagai juru sita. Ketika diminta memperlihatkan dasar hukum pelaksanaan eksekusi, petugas hanya menyampaikan bahwa dokumen tersebut berada di kantor.
“Ketika saya tanyakan dasar hukum dan surat pemberitahuan eksekusi, jawabannya hanya, ‘Ada, nanti di kantor,’ lalu pergi begitu saja,” ujar Eka.
Ia juga mempertanyakan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi yang bertanggal 18 September 2025, namun baru diterimanya pada 24 Juni 2026 melalui Panitera Muda PN Manado.
“Bagi kami ini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin surat pemberitahuan baru diberikan sekitar sembilan bulan setelah eksekusi dilaksanakan,” katanya.
Selain itu, Eka menyebut permohonan eksekusi yang menjadi dasar tindakan tersebut sebelumnya telah dicabut oleh kuasa hukum pihak lawan pada 4 April 2024. Bahkan, melalui surat tertanggal 30 April 2024, PN Manado disebut menyatakan tidak ada lagi permohonan eksekusi yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, kemudian muncul permohonan eksekusi baru bertanggal 30 Mei 2024 yang asal-usulnya dipertanyakan.
Ia mengklaim kuasa hukum pihak lawan, Markus Tojang, juga telah memberikan keterangan kepada penyidik Polresta Manado bahwa dirinya tidak pernah lagi mengajukan permohonan eksekusi setelah pencabutan tersebut.
Eka menambahkan, dirinya beberapa kali berupaya menemui Ketua PN Manado untuk meminta salinan dokumen aanmaning, namun tidak berhasil karena pejabat yang ingin ditemui disebut tidak berada di tempat. Menurutnya, kondisi tersebut memperburuk kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Atas persoalan itu, Eka mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan, pencurian, dan pemalsuan ke Polda Sulawesi Utara. Ia juga meminta Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawasan MA RI, dan Pengadilan Tinggi Manado melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
Pihak Pengadilan Negeri Manado telah memberikan tanggapn melalui juru bicaranya Felix Wuisan. Menurutnya, pelayanan di lingkungan pengadilan selama ini telah berjalan sebagaimana mestinya.
“Selama ini sudah berjalan seperti biasanya. Jika ada kesalahan ataupun kekeliruan, akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
