DPRD Sulut Fasilitasi Penyelesaian Kasus 15 Eks Pekerja Outsourcing RSUP Kandou

Kabar-Online Sulut. Sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan 15 mantan pekerja outsourcing cleaning service di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado akhirnya menemui titik terang.

Penyelesaian kasus tersebut difasilitasi oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Utara, Louis Schramm, melalui mediasi yang mempertemukan para pekerja dengan pihak vendor PT Harum Tami Raya (HTR) dan PT Berkah Mutiara Indah (BMI).

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan para pekerja yang didampingi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Mereka mengadukan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP), masalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga pembayaran lembur yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Dalam rapat mediasi yang digelar bersama seluruh pihak terkait, tercapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum.

Louis Schramm mengatakan DPRD Sulut berupaya menghadirkan solusi yang dapat diterima semua pihak agar persoalan tidak berkepanjangan dan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

“Hasil mediasi menyepakati penyelesaian secara damai. Pihak vendor bersedia memenuhi kewajibannya kepada para pekerja sesuai kesepakatan yang telah dibuat,” kata Louis kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pembayaran hak pekerja akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dijadwalkan berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara, sedangkan pembayaran tahap kedua akan direalisasikan pada 20 Agustus mendatang.

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, para pekerja juga menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Louis menegaskan, DPRD Sulut memiliki tanggung jawab untuk mengawal perlindungan hak tenaga kerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.

Menurutnya, penyelesaian melalui dialog menjadi langkah positif yang dapat memberikan kepastian bagi para pekerja tanpa mengabaikan kepentingan pihak perusahaan.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, diharapkan seluruh hak pekerja dapat dipenuhi sesuai jadwal yang telah ditentukan dan hubungan industrial di lingkungan kerja tetap berjalan kondusif.