Ferdinand Dumais Caleg Terpilih DPRD Manado Gantikan Indra Liempepas

Kabar-online, Manado- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado mengeluarkan surat keputusan penggantian terhadap calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado Dapil Kota Manado 3 (Kecamatan Tuminting, Bunaken, dan Bunaken Kepulauan) Nomor Urut 5 (lima) atas nama Indra Williams Liempepas yang ditetapkan bersalah oleh dalam kasus tindak pidana pemilu politik uang berdasarkan Putusan Pengadilan hukum tetap.

KPU Manado pun memutuskan melakukan penggantian calon terpilih dengan menetapkan calon terpilih pengganti dari Partai Gerindra dengan perolehan suara terbanyak berikutnya atas nama Ferdinand Djeki Dumais (nomor urut 6 dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Manado Daerah Pemilihan Kota Manado 3).

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Manado Ferley Bonifasius Kaparang didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Hasrul Anom, dalam keterangan pers di kantor KPU Kota Manado, Rabu (24/07/2024) malam.

“Hari ini KPU Manado menindaklanjuti hasil putusan persidangan dari Saudara Indra Williams Liempepas, sebagaimana yang bersangkutan sebagai Caleg terpilih, yang sudah kita tetapkan sebelumnya, dan hari ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi yang sudah berkekuatan hukum tetap, kami lakukan pembatalan dan penggantian Caleg terpilih melalui rapat pleno dan dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani,” kata Kaparang.

Kaparang menjelaskan, sebagaimana juga dalam Peraturan KPU 6 Tahun 2024, dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 bahwa penggantian itu berdasarkan suara terbanyak berikutnya di partai yang sama,” lanjutnya.

Dia menambahkan, penetapan oleh KPU Manado ini berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 138/PID.SUS/2024/PN MND tanggal 19 Juni Tahun 2024 yang menyatakan Terdakwa I Indra Williams Liempepas SM dan Terdakwa II dr Christovel Liempepas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Berdasarkan amar Putusan banding Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 78/PID/2024/PT MND tanggal 10 Juli Tahun 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 138/PID.SUS/2024/PN MND tanggal 19 Juni Tahun 2024.

Kemudian selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 426 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, juncto ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, yang pada pokoknya mengatur bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor: 238/PP.04.1- BA/7171/4/2024 Tanggal 24 Juli 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Selanjutnya, Kaparang mengatakan salinan putusan tersebut akan disampaikan ke Sekretariat DPRD Kota Manado untuk persiapan tahapan selanjutnya, yaitu pelantikan.

Sementara terkait saudara dari Indra Williams Liempepas, yaitu Christovel Liempepas, caleg Gerindra yang terpilih untuk DPR-RI Dapil Sulut, Ketua Ferley Kaparang mengatakan itu bukan ranahnya KPU Kota Manado.

“Ini kan dalam berkas yang tidak terpisah, tidak displit, tetapi bukanlah ranah kita karena yang bersangkutan merupakan Caleg dengan Dapil yang berbeda, dan dia masuk ranahnya KPU RI,” tutup Kaparang.

Redaksi