Gelar Media Gathering, KPU Sulut Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Kabar-online, Manado- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Media Gathering Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Rumah Kopi Billy Kawasan Mega Mas Manado, Rabu (6/12/2023).

Kegiatan ini dibuka Ketua KPU Provinsi Sulut, Kenly Poluan didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon dan jajaran serta hadir insan pers di Sulut.

Poluan menyampaikan tahapan pemilu yang sedang dilakukan akhir tahun 2023.

“Kami sedang mengerjakan secara teknis pemutakhiran data pemilih khususnya daftar pemilih tambahan yaitu orang yang berpindah dari satu desa ke tempat lain, desa lain, Kecamatan lain, ke Provinsi lain dan setiap bulan kami mentahirkan data ini,” imbuhnya.

Poluan mengungkapkan bahwa KPU Sulut telah mencoret 1 orang dari daftar DCT karena tidak mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan KPU.

“Kami juga sedang menyelenggarakan proses pengadaan serta distribusi logistik pemilu yang dilakukan dua tahap, semuanya sudah dipegang KPU Kabupaten Kota sebanyak 4 item yaitu kotak suara, bilik suara, tinta dan segel plastik pengganti gembok,” ujar Poluan.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa terkait pencetakan surat suara dan lainnya kini sedang berproses di Jakarta dan ada ada 8 item yang menjadi kewenangan KPU Provinsi dan semua itu menggunakan sistem e-katalog.

“Diperkirakan surat suara DPRD kabupaten/kota dan provinsi itu akan sampai di Bitung itu sekitar tanggal 21-23 Januari 2024 ada 14 kontainer, dan surat suara DPD mungkin awal Februari,” katanya.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon menambahkan tahapan kampanye memang sudah mulai sejak tanggal 28 November tapi hanya beberapa metode diantaranya pemasangan alat praga di tempat umum, penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka dan untuk Pilpres kampanye lewat media sosial.

“Iklan baik di media cetak elektronik maupun media daring itu nanti mulai tanggal 21 Januari 2024,” ungkap Tinangon.

Tinangon menyebut KPU Sulut telah menerima laporan ada media yang sudah memasang iklan dari caleg peserta Pemilu hal ini tidak dibolehkan karena dapat berdampak hukum bagi caleg yang bersangkutan dan akan dikategorikan kampanye diluar jadwal yang sudah ditetapkan serta media dapat berurusan dengan aparat dan penyelenggara Pemilu.

Redaksi