Kabar-online, Manado– Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado resmi menahan JET alias Jhonly dan FA alias Farico, dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Ikan Kaleng Kota Manado yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Manado tahun anggaran 2020, dalam Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
JET adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Manado yang saat ini berstatus sebagai salah satu pejabat Pemkot Bitung.
“Sebagaimana yang sudah kita ketahui, yang bersangkutan itu, bukti- bukti yang sudah penyidik peroleh, dan juga fakta-fakta yang diungkap di persidangan, jadi beliau termasuk adalah orang yang paling berperan dalam tindak pidana bantuan pengadaan ikan kaleng pada saat Covid 19,” ungkap Wagiyo, Jumat (22/3/2024).
Dia menjelaskan untuk tersangka Farico Antameng adalah salah satu penyedia barang.
“Jadi pada hari ini dilakukan pemeriksaan, kita juga sebagaimana terdakwa lainnya, kita lakukan penahanan,” ucap Kajari Manado.
Kajari juga mengungkapkan bahwa pendalaman kasus ini akan terus berlanjut, sebagaimana yang disampaikannya.
“Tentu kita tidak hanya sampai di situ, kita akan telusuri betul ini. Siapa yang paling mungkin, pada siapa kepada siapa, trus terkait nggak dengan korupsi ini, itu kita upayakan pengembalian uang negara,” tegasnya.
“Oleh karena itu sebagai jaminan dalam hal pemulihan dan pengembalian uang negara, itu kita lakukan pemblokiran terhadap aset-aset milik para tersangka,” jelas Wagiyo.
Penahanan kedua tersangka dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Manado, kedua tersangka yang sudah dikenakan rompi tahanan langsung digiring Kasie Pidsus Evan Sinulingga dan Kasie Intelijen Hijran Safar, menuju ke mobil tahanan yang akan membawa keduanya ke Rutan Malendeng.
Kasie Pidsus Kejari Manado, Evan Sinulingga, bersama Kasie Intel Hijran Safar menyampaikan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sampai tanggal 10 April 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasie Intel Hijran Safar menambahkam bahwa pihak Kejari akan tetap terbuka menyampaikan setiap perkembangan kasus ini.
“Tetap ikuti proses ini, kita tetap terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan informasi terkait penanganan perkara ikan kaleng ini,” tutupnya.
Sebelumnya Kejari Manado telah lebih dulu menahan dua tersangka lain, mantan Kadis Sosial Manado, SK alias Sammy serta RI alias Rully.
Redaksi