Komisi III DPRD Sulut Gelar RDP Bahas Sengketa Lahan Jalan Tol Manado-Bitung

Kabar-online Sulut. Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado-Bitung, Forum Masyarakat Jalan Tol Sulut, serta warga terdampak pembangunan jalan tol, terkait penyelesaian persoalan lahan dan ganti rugi tanah. di kantor DPRD Provinsi Sulut, Senin (11/04/26).

RDP tersebut menghadirkan Weyni Paulce D. Mawey, ST selaku PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado-Bitung di bawah Direktorat Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, didampingi dua staf yakni Flora Kaunang dan Geret Kowaas.

Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, membuka jalannya rapat dan meminta masyarakat tetap menyampaikan aspirasi kepada DPRD.

“Kami sebagai lembaga bukan hanya menampung aspirasi masyarakat, tetapi juga berupaya membantu menyelesaikan setiap persoalan yang ada. Pertemuan ini belum menghasilkan keputusan dan selanjutnya Komisi III akan melakukan turun lapangan,” kata Kapojos.

Dalam rapat tersebut belum tercapai kesepakatan. Perdebatan terjadi antara pihak PPK dengan masyarakat terdampak, termasuk Ivone Lumempouw serta Forum Masyarakat Jalan Tol Sulawesi Utara terkait status dan penyelesaian lahan yang dipersoalkan.

Komisi III DPRD Sulut kemudian meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari pihak Kementerian PUPR melalui PPK Weyni Paulce Mawey terkait berbagai keluhan masyarakat.

Perwakilan Forum Masyarakat Jalan Tol Bitung, Renal Maringka, berharap DPRD Sulut dapat membantu mempercepat penyelesaian masalah tersebut.

“Kami berharap Komisi III dapat membantu masyarakat agar persoalan ini segera terselesaikan. Masih banyak warga yang belum mendapatkan haknya, bahkan ada pemilik lahan yang sudah meninggal dunia dan saat ini ahli waris masih menunggu penyelesaian,” ujarnya.

RDP tersebut menjadi tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat yang hingga kini masih menanti kepastian penyelesaian hak atas lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung.