KPU Manado Ingatkan Parpol Terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye

Kabar-online, Manado- KPU Manado mengingatkan partai politik (parpol) peserta pemilu terkait pelaporan dana kampanye.

Komisioner KPU Manado Hasrul Anom menjelaskan, merujuk Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023, laporan dana kampanye terdiri dari laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

“Untuk dana kampanye sejak LADK sudah dimasukan tanggal 7 Januari, berikutnya parpol memasukan LPSDK tanggal 11 Februari. Setelah itu parpol harus memasukan LPPDK pada 23 Februari,” katanya, Kamis (22/2) di Manado.

Dijelaskan, untuk pemasukan LPSKD setelah tahapan kampanye selesai.

Setelah itu, parpol kembali harus memasukan LPPDK tujuh hari setelah laporan LPSDK.

Untuk pelaporan dana kampanye ini, KPU perlu dukungan kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU RI.

Nantinya kantor akuntan publik itu yang akan memeriksa transaksional keuangan untuk membiayai dana kampanye bagi peserta pemilu.

“KAP itu yang akan melakukan analisis sumber sumbangan dana kampanye dan jumlah transaksinya,” terangnya.

Redaksi