Kabar-online, Manado- Lanjutan bimbingan teknis (Bimtek) yang digelar KPU Provinsi Sulut, Jumat (14/6/2024) menghadirkan sejumlah narasumber.
Maxie Liando membawakan materi “Strategi Penguatan Kapasitas dan Manajemen SDM Badan AdHoc sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Badan AdHoc”.
Usai penyampaian materi dilanjutkan dengan diskusi bersama yang dipimpin narasumber kedua Jerry Sumampouw.
Sumampouw menyampaikan pemikiran yang mendalam tentang pentingnya standar etik yang tinggi dalam penyelenggaraan pemilu, serta mengajukan pertanyaan kritis mengenai relevansi dan keadilan dalam penegakan kode etik.
Narasumber ketiga Michael Mamentu membawakan materi “Dampak Tensi Dan Kepentingan Politik Dalam Pilkada Terhadap Integritas Penyelenggara Pemilu Pada Pilkada 2024”.
Narasumber berikutnya Viktory Rotty sebagai Anggota TPD Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan tentang “Pedoman Beracara Penyelenggara Pemilu” Serta Membahas Teknis Penanganan Perkara Dan Tata Cara Sidang Pemeriksaan Dalam DKPP.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang berkesempatan hadir sebagai dalam bimtek, membahas tentang berbagai permasalahan terkait pengawasan pemilu, termasuk penanganan pelanggaran kode etik, perbedaan yurisdiksi antara DKPP dan penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota, serta penanganan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu dan KPU. Selain itu, terdapat diskusi mengenai kerjasama antara KPU dan Bawaslu.
Bimtek ditutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon yang menjelaskan tentang teknis dalam Kompilasi PKPU Tata Kerja.
“KPU telah membuat PKPU tentang tata kerja kewenangan pelanggaran kode etik Badan Adhoc yang sejak tahun 2019 kewenangannya berada di tangan KPU Kabupaten/Kota, sehingga penting untuk teman-teman KPU Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pemahaman terkait ini,” ucapnya. Tinangon kemudian mempraktekkan langsung simulasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik agar memudahkan KPU Kab/kota lebih memahami yang kemudian dilanjutkan dengan evaluasi.
Redaksi