Kabar-online Sulut. Upaya pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana milik GMIM sebesar Rp5,2 miliar kini menyeret perdebatan hukum soal legalitas pelapor.
Tim kuasa hukum BPMS GMIM dari Ratu Law Firm menegaskan bahwa komunikasi digital berupa chat WhatsApp atau penyerahan dokumen, tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai mandat resmi bagi seseorang untuk bertindak atas nama lembaga.
Dalam pernyataan tegasnya, pihak Ratu Law Firm menepis asumsi bahwa dorongan atau informasi yang mengalir dalam percakapan pribadi dapat menggantikan posisi surat kuasa atau mandat resmi dari institusi.
Menurut tim kuasa hukum, publik harus bisa membedakan antara dukungan moral dengan pemberian wewenang hukum.
Kalimat seperti, “Kita harus berusaha mengembalikan uang Rp5,2 miliar milik GMIM,” atau pemberian dokumen kepada pihak tertentu tidak memiliki bobot hukum untuk menyeret nama lembaga.
”Paling jauh, hal tersebut hanya menunjukkan adanya komunikasi, pertukaran informasi, atau dukungan pribadi.
Namun, secara hukum, kewenangan mewakili suatu lembaga harus dibuktikan dengan mandat atau penugasan yang jelas dan formal dari pihak yang berwenang,” tegas Pnt. Steiven B.Zeekeon, S.H sebagai kuasa hukum BPMS dari Ratu Law Firm yang juga sebagai Sekretaris Jemaat GMIM SION Sindulang Satu.
Poin krusial dalam polemik ini adalah apakah pelapor bertindak atas nama GMIM sebagai institusi atau sekadar inisiatif pribadi. Ratu Law Firm menekankan bahwa bukti kewenangan harus bersifat formal.
Apalagi jika di kemudian hari, pejabat berwenang di BPMS GMIM memberikan keterangan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan mandat atau kuasa kepada pelapor.
Dalam kondisi tersebut, status hukum pelaporan menjadi sangat rentan. Mengandalkan screenshot chat atau sekadar penyerahan dokumen tanpa adanya surat tugas resmi dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya representasi lembaga.
Lebih lanjut, kuasa hukum BPMS GMIM mengingatkan bahwa penilaian terhadap legalitas pelapor harus didasarkan pada bukti kewenangan yang sah, bukan pada narasi-narasi percakapan di ruang privat.
”Jika tidak ada mandat resmi, maka klaim mewakili institusi adalah tindakan yang lemah secara hukum. Kita tidak bisa mencampuradukkan antara keprihatinan pribadi dengan tindakan hukum atas nama lembaga,” pungkas Pnt. Steiven selaku juga sebagai ketua PKB Jemaat dan Sekretaris PKB Wilayah Manado Utara 1
Persoalan ini pun menjadi pengingat keras bahwa dalam ranah hukum formal, prosedural administratif tetap menjadi pertimbangan utama.
Setiap langkah yang mengatasnamakan institusi sebesar GMIM harus memiliki fondasi legal yang kokoh dan tidak bisa sekadar bersandar pada interpretasi percakapan di media sosial.
