Polemik Dana Rp5,2 Miliar GMIM, BPMS Tegaskan Adolf Wenas Tak Pernah Kuasakan Pelapor

Kabar-online sulut. Pusaran kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 5,2 miliar milik dua yayasan GMIM yang menyeret Wakil Ketua BPMS, Pdt. Janny Rende (JR), kian memanas.

Di tengah bergulirnya pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sulut, jagat maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah video wawancara yang menggiring opini publik seolah-olah aksi pelapor, Maudy Manoppo (MM), mendapat dukungan penuh dari internal pimpinan gereja.

​Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Dr. Alfian Ratu, SH, MH, angkat bicara dan membantah keras framing yang sengaja dimainkan untuk menyudutkan institusi gereja tersebut.

​Dr. Alfian Ratu secara tegas menyatakan tidak benar jika Ketua Sinode GMIM, Pdt. Adolf Wenas, berada di belakang atau membentengi laporan yang dilayangkan oleh Maudy Manoppo. Ia menilai isu yang berkembang di media sosial merupakan upaya penggiringan opini yang keliru.

​”Tidak benar kalau Pdt. Adolf Wenas berada di belakang pelapor, dalam hal ini Maudy Manoppo. Sampai hari ini Badan Pekerja Majelis Sinode atau pun Ketua BPMS, Pdt. Dr. Adolf K. Wenas, MTh, tidak pernah memberikan Kuasa secara resmi mewakili institusi BPMS dan pribadi kepada Pelapor (MM) tersebut,” ujar Alfian Ratu meluruskan.

​Lebih lanjut, Alfian menjelaskan status hukum dari pelapor. Menurutnya, MM saat ini bukan merupakan bagian dari struktur organisasi BPMS GMIM, serta tidak pernah diberikan kuasa resmi oleh organisasi untuk bertindak atau melakukan pelaporan hukum atas nama institusi.

​Berdasarkan fakta bahwa pelapor tidak memiliki kapasitas hukum formal (legal standing) dalam aturan internal Tata Gereja GMIM, pihak kuasa hukum menyayangkan langkah kepolisian yang memproses laporan tersebut.
​”Maka sangat disayangkan kasus ini bisa diterima, bahkan diteruskan oleh pihak penyidik Polda Sulut,” tambah Alfian.

​Meski mempertanyakan keabsahan landasan laporan dari pihak luar tersebut, Alfian Ratu menegaskan bahwa BPMS GMIM merupakan institusi yang taat hukum. Pihaknya memastikan akan tetap kooperatif menghadapi perkara ini.

​”Namun, pihak kami dalam hal ini BPMS GMIM sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini di Polda Sulut. Namun sekali lagi, kami tegaskan Ketua Sinode GMIM, Pdt. Adolf Wenas, tidak berada di belakang pelapor,” cetusnya.

​Sebelumnya diberitakan, Pdt. Janny Rende kembali diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Sulut pada Senin (25/5/2026) sebagai saksi terlapor atas dugaan penggelapan dana. Kasus ini bermula dari laporan MM pada 2 Maret 2026 terkait penarikan dana total Rp 5,2 miliar dari dua yayasan bawah naungan GMIM,

yaitu: ​Yayasan A.Z.R Wenas: Rp 2.000.000.000 (Dua miliar rupiah)
​Yayasan Medika: Rp 3.200.000.000 (Tiga miliar dua ratus juta rupiah)

​Dana tersebut dialokasikan sebagai barang bukti pengembalian kerugian negara yang dititipkan di Kejari Manado atas kasus korupsi dana hibah yang menyeret mantan pimpinan sinode, Hein Arina.

​Pdt. Janny Rende sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa sesuai Pasal 34 ayat 7 Tata Gereja GMIM, hak mutlak untuk melakukan investigasi dan melaporkan kerugian keuangan gereja berada di tangan organ BPMS, bukan perorangan di luar struktur organisasi.