Kabar-online.com, Manado- Pemkot Manado mengeluarkan surat edaran tentang imbauan penutupan sementara tempat usaha di Kota Manado pada 9 Desember 2020.
Ini dilakukan guna menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Walikota dan Wakil Walikota Manado 9 Desember Tahun 2020 dalam kondisi Bencana non alam Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Manado Manado menghimbau Pelaku Usaha Industri dan Perdagangan agar dapat membuka tempat usaha pada tangga 9 Desember 2020 mulai pukul 15.00 WITA.
Redaksi