Pemkot Manado Kosongkan Rusunawa untuk Direnovasi dan Ditempati Warga yang Memenuhi Syarat

Kabar-online, Manado- Pemerintah Kota Manado menjelaskan alasan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) harus dikosongkan untuk direnovasi.

Kondisi bangunan Rusunawa milik Pemkot ini sudah mulai kumuh dan tidak terawat. Sehingga perlu dilakukan renovasi dan penataan kembali.

Kadis Perkim Kota Manado Peter Eman menjelaskan syarat untuk menjadi penghuni Rusunawa adalah warga kota Manado yang berpenghasilan rendah dan telah lulus seleksi sesuai aturan yg berlaku.

“Syarat kontrak penghuni hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperbaharui maksimal 3x,” tutur Eman jumat (01/04/22).

Pada Tahun 2022 ini, kata Eman lagi, Pemerintah mengalokasikan anggaran Renovasi Rusunawa, karena selama ini tidak pernah ada perbaikan dimana melihat kondisi bangunan yang sudah kumuh.

” Selama renovasi sesuai ketentuan tidak dibenarkan ada penghuni. Bagi warga eks penghuni diberikan kesempatan untuk dapat menempati Rusunawa asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Itu juga berlaku bagi setiap warga kota Manado yang memenuhi syarat,” jelasnya.

Diketahui, Bangunan Rusunawa Kota Manado dibangun tahun 2009 dan selesai 2010 kemudian diserahkan ke Pemkot Manado.

Pengelolaan Rusunawa diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) berdasarkan Perwako no 52a tahun 2014. Kemudian diserahkan pengelolaan lagi ke Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dengan Perwako 43 thn 2019.

Redaksi