Pemkot Terus Buru Pelanggar Perda, Puluhan Orang Disidang Tipiring di Malalayang

Kabar-online, Manado- Pemerintah Kota (Pemkot) Manado secara rutin melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada masyarakat yang melanggar aturan.

Jumat (3/3/2023), Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) melakukan OTT dan Sidang Tipiring di Kecamatan Malalayang. Satgas bersama ketua-ketua lingkungan bergerak dan menemukan para pelanggar Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Di OTT, Satgas Opsgab tidak hanya menyita barang bukti tapi juga KTP pelanggar. Para pelanggar yang ditemukan kemudian diarahkan untuk mengikuti Sidang Tipiring yang berada di Kantor Camat Malalayang. Herry Ratu selaku Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Manado mengatakan bahwa ada sebanyak 30 orang yang berhasil terjaring.

“Termasuk di dalamnya, pelanggar yang kedapatan membuang sampah di God Bless Park pada beberapa waktu yang lalu,” katanya.

Secara rinci, Herry Ratu menjelaskan bahwa para pelanggar yang terjaring masing-masing perda yaitu, 23 orang untuk Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, ada 7 orang.

Sidang Tipiring dipimpin Maria Sitanggang, S.H., M.H. selaku Majelis Hakim.

“Sanksi untuk Perda No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yaitu denda paling banyak Rp50jt dan kurungan paling lama 3 bulan sedangkan Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah yaitu denda paling banyak Rp50jt dan kurungan paling lama 6 bulan,” jelasnya.

Dia menyayangkan masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran atas perda-perda yang telah disosialisasikan oleh Pemkot Manado ini.

“Sekarang, kami masih memberikan pembinaan dengan denda dan kurungan yang bisa dijangkau. Tetapi apabila bapak/ibu mengulanginya, maka kami akan memberikan sanksi berat. Nama-nama bapak/ibu telah kami catat dan sudah ada di sistem kami,” tegasnya.

Adapun sanksi yang dikenakan oleh Majelis Hakim kepada para pelanggar yaitu denda mulai dari 0 sampai 200 ribu rupiah atau kurungan 2 hari. Untuk 0 rupiah, diberikan oleh Majelis Hakim kepada pelanggar yang membuang puntung rokok di sebuah warung. Menurutnya, pelanggar tersebut hanya diberikan pembinaan saja karena memang warung tersebut tidak menyediakan tempat sampah.

Kemudian untuk denda 150 ribu rupiah, diberikan oleh Majelis Hakim kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahannya. Sempat terjadi perdebatan antara pelanggar tersebut dan Majelis Hakim karena menurut pelanggar, dia berjualan di trotoar yang tidak ada pejalan kakinya. Sementara menurut Majelis Hakim, trotoar tersebut digunakan untuk berjalan kaki bukan untuk berjualan.

Pada kesempatan ini, Majelis Hakim juga mengenakan sanksi denda sebesar 200 ribu rupiah kepada pelanggar yang kedapatan membuang puing-puing yang berbahaya dalam jumlah yang banyak di God Bless Park. Sementara untuk Rp100rb, diberikan kepada masyarakat yang memang terbukti melanggar dan mengaku bersalah.

Secara keseluruhan dari 30 pelanggar, sebanyak 21 mengikuti Sidang Tipiring dan 9 orang lainnya tidak hadir. Majelis Hakim pun menutup Sidang Tipiring dengan harapan masyarakat paham dan tidak mengulangi pelanggaran atas kedua perda ini.

Redaksi