Kabar-online, Minahasa – Dugaan kasus surat jual beli tanah yang melibatkan mantan Hukum Tua (Kumtua) Desa Tountimomor sementara didalami pihak Polres Minahasa.
Dari informasi yang diperoleh, mantan Hukum Tua (sebutan lain dari Kepala Desa) inisial OK dilaporkan oleh seorang warga atas dugaan pemalsuan surat jual beli tanah.
Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Minahasa dikabarkan telah melakukan gelar Perkara perdana atas laporan kasus tersebut.
Kasat Serse Polres Minahasa AKP Edy Susanto S.Sos saat dikonfirmasi beberapa awak media mengatakan, kasus ini sementara berproses.
“Gelar perkara guna penyidikan lebih lanjut. Masih kumpul bukti bukti lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, setelah ada bukti lain pihaknya kembali menggelar perkara lanjutkan.
“Saat ini gelar perkara belum selesai,” ucapnya.
Mantan Hukum Tua OK saat dikonfirmasi terkait lahan yang di perjualbelikan tersebut menjelaskan, bahwa permasalahan lahan adalah salah pengertian. Sebab saat istrinya hendak melihat lahan mereka yang sedang membangun fondasi untuk pengeboran sumur, ternyata masuk di lahan milik Helmy dan Wildy. Makanya istrinya sebut lahan itu milik mereka.
“Dari salah pengertian ini, sehingga Ibu Helmy dan Wildy melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Untuk itu saya meminta maaf karena istrinya tidak mengetahui kalau lahan mereka yang di bangun sumur, ternyata milik Helmy dan Wildy. Sebab lahan kami bersebelahan dengan mereka. Untuk itu, sekali lagi saya minta maaf,”ucapnya.
Diketahui terungkapnya kasus ini berawal saat Mathilda Diamare pemilik lahan terkejut lantaran kapleng yang dijualnya kepada Wildy Tuju, belakangan muncul surat kepemilikan lain atas nama Elvi Rompis.
Matilda kaget sebab namanya masuk dalam prosesi jual beli tanah. Sehingga ia (Matilda) membantah dianggap telah bersekongkol dengan OK dalam penerbitan surat keterangan jual beli tanah yang diduga palsu.
Dia juga mengaku tidak pernah menjual tanah kepada Elvi Rompis. Apalagi telah menandatangani surat keterangan jual beli yang sedang menjadi permasalahan saat ini.
Padahal menurut Matilda, dia hanya menjual lahannya (Kavling) yang berada di Desa Tountimomor kepada Helmy Sigar, Ibu dari Wildy sekitar Oktober 2020 dengan surat perjanjian jual beli yang diketahui Pemerintah Desa yang juga ditanda tangani oleh Hukum Tua OK pada saat itu.
Dia pun heran kepemilikan tanah seharusnya berada pada Helmy Sigar ternyata muncul surat kepemilikan lain yang diduga palsu atas nama Elvi Rompis dan ditanda tangani oleh Kumtua OK.
Demi menjaga agar ia (Matilda) tidak terjerumus akan permasalahan surat keterangan jual beli yang diduga palsu. Matilda melaporkan Kumtua OK dan Elvi Rompis kepada Polres Minahasa, dengan STTLP Nomor:LP/B/270/V/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.
“Ia, sudah membuat laporan di Polres Minahasa, kalo saya tidak proteksi diri,saya bisa bisa juga dilapor karena bersekongkol,”kuncinya.
Redaksi