Punya Bukti Lengkap, Oknum Kontraktor Kaget Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Sulut

Kabar-online, Manado- Oknum kontraktor, TM alias Trully mengaku kaget dengan penetapan tersangka dirinya oleh Polda Sulut, atas dugaan kasus penggelapan dana yang dituduhkan sebesar 17,8 miliar rupiah.

Penetapan tersangka diketahui lewat surat pemberitahuan tersangka dengan nomor B/349/VI/2024/Dit-Reskrimum yang ditandatangani oleh Direskrimum Kombes Pol Fernando Gani Siahaan.

Kejadian ini berawal saat tersangka TM dituduhkan menggelapkan uang milik perusahan CV tiga berlian yang sempat dia pinjam untuk melaksanakan pengerjaan proyek.

Truly membeberkan bahwa sejak kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sulut tahun 2022, dirinya bersikap kooperatif dan selalu membawa bukti lengkap yang dianggap tidak sesuai dengan tuduhan yang dilaporkan.

“Mereka (pelapor) menuduh uang mutasi pekerjaan di Rekening koran cv tiga berlian Jaya adalah uang pribadi mereka yang di tuduhkan sebesar 17, 8 miliar,” ungkap TM, Senin (1/7/2024).

TM secara terang-terangan membantah hal tersebut, karena dia memiliki bukti bahwa uang tersebut tidak digelapkan dan bukan uang pribadi dari pelapor, melainkan uang yang ada dalam rekening adalah pembayaran dari pekerjaan yang telah dia selesaikan. Terbukti dengan bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari beberapa instansi.

Menurutnya dia sudah memiliki kesepakatan dengan orang tua Direktur CV 3 berlian dalam pelaksanaan peminjaman perusahaan yang termuat dalam 3 poin yang termuat dalam surat kuasa yang ditandatangani pihak-pihak terkait.

Pertama, untuk mengikuti setiap proses lobi paket, penyiapan berkas sampai dengan pengerjaan lelang atau penunjukan langsung.

Kedua, untuk menandatangani surat perintah kerja sampai paket pekerjaan selesai, selanjutnya bertanggung jawab jika ada pemeriksaan

Ketiga, untuk tanda tangan berkas pencairan sampai dengan penarikan dana dan mengambil keputusan dan bertanggung jawab penuh atas CV Tiga Berlian

Diapun kaget saat menerima surat bahwa telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Padahal bukti-bukti yang saya lampirkan sudah lengkap. Saya menghormati proses hukum, hanya saja saya merasa dikriminalisasi dalam kasus ini,” imbuhnya.

Truly pun akan menyiapkan langkah hukum karena merasa yakin dirinya tidak menggelapkan uang apapun seperti yang dituduhkan.

“Saya bersama Kuasa Hukum akan mengajukan Gugatan Pra Peradilan terkait penetapan tersangka ini,” tandas dia.

Redaksi