Kabar-online, Manado- Sekretaris Daerah kota Manado Micler Lakat SH MH menghadiri Sosialisasi Penyesuaian Standar Biaya Umum (SBU) Pasca Pembatalan Perpres 53 Tahun 2023, dan Sosialisasi Penggunaan Siledis, Senin (28/10/2024) di Hotel Grand Puri Manado.
Kegiatan ini diprakarsai Badan Keuangan dan Aset Daerah dan dihadiri pejabat eselon dua serta yang terkait.
Pada kesempatan itu, Sekda Micler Lakat mengatakan, agenda tersebut guna uji materi perpres nomor 53 tahun 2023 yang bertentangan dengan peraturan Undang-Undang yang lebih tinggi.
“Keluarnya keputusan MA No 12 p/hum/2024 tanggal 11 Juni 2024, tentang uji materil perpres nomor 53 tahun 2023, yang bertentangan dengan peraturan undang-undang yang lebih tinggi. Karenanya, tidak sah atau tidak Berlaku untuk umum,” kata Sekda Lakat kepada media ini diruang kerjanya.
Sekda menambahkan bahwa peraturan tersebut telah berlaku sejak Tanggal 08 Oktober tahun 2024, sekaligus menindaklanjuti surat edaran bersama direktur jenderal perimbangan Keuangan kementrian Keuangan dan direktur jenderal bina Keuangan daerah kementrian dalam negeri.
Serta tindaklanjut putusan Mahkamah Agung nomor 12 tahun 2024 tentang permohonan keberatan gak uji materil terhadap perpres nomor 53 tahun 2023, tentang perubahan perpres nomor 33 tahun 2020 tantang standart harga satuan regional
“Berlaku mulai 8 Oktober 2024, jadi perjalanan dinas dari lumpsum kembali ke Adcost. Dan ini juga sekalian dengan tindaklanjut surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Dalam Negeri,” kunci Lakat.
Redaksi