Sengketa Lahan Kinunang-Pulisan, Komisi I DPRD Sulut siap Turun lapangan

 

Kabar-onlina Sulut. Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan keseriusan menangani sengketa lahan antara warga Desa Kinunang-Pulisan, Kabupaten Minahasa Utara, dan PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD).

Menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (2/2/26), DPRD memastikan akan turun langsung ke lokasi untuk mengecek dugaan tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu, menegaskan pihaknya tidak ingin konflik agraria ini berlarut-larut dan akan mengawal proses penyelesaian sesuai aturan hukum.

Ia menilai verifikasi lapangan penting agar keputusan yang diambil berdasarkan kondisi faktual.

Anggota Komisi I, Henry Walukow, turut menyuarakan keberpihakan kepada masyarakat dan menyoroti lambannya penanganan persoalan tersebut.

Ia meminta ATR/BPN menyiapkan seluruh data pendukung sebelum agenda turun lapangan dilaksanakan.

Sementara itu, ATR/BPN Sulawesi Utara menyatakan akan melakukan kajian menyeluruh terhadap status dan batas lahan yang telah bersertifikat.

Kepala ATR/BPN Minahasa Utara juga mengungkapkan rencana pembentukan tim gabungan untuk melakukan inventarisasi serta pencocokan dokumen di lapangan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status kepemilikan tanah sekaligus kepastian hukum bagi warga maupun pihak perusahaan.