Sidang Lanjutan Pidana Pemilu Caleg Gerindra Sulut, Saksi Akui Terima Uang dan Stiker

Kabar-online, ManadoSidang lanjutan pidana pemilu yang menjerat terdakwa Cristovel dan Indra Liempepas, caleg partai gerindra Sulut terpilih serta Cerly (CL) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (10/6/2024).

Sejumlah fakta persidangan terkuak. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menghadirkan lima saksi yang memberikan keterangan dan kronologi peristiwa terjadinya pelanggaran money politic.

Hesly Marentek sebagai saksi, menerangkan dia mengetahui tentang hal tersebut, pada 11 April 2024, dari media sosial dan juga ada video dari saksi Andreas Runtuwene, bahwa ada bagi-bagi uang di Sindulang Dua lingkungan I,  sehingga dia kemudian mengajaknya bertemu.

“Andreas mengakui adanya kejadian itu, dan menyerahkan bukti bahwa dia menerima uang yang diisi dalam amplop dalam bentuk pecahan seratus ribu, serta ada stiker yang bergambar IWL dan CL, juga bertemu dengan saksi Petrus Samuri yang mengaku menerima uang,” kata Hesly.

Saksi Petrus Samuri mengatakan, menerima uang tiga kali, pertama ditransfer dari  IWL, Rp300 ribu, kedua dari tim yang dimasukkan dalam amplop bersama-sama orang lain Rp300 ribu pada 11 Februari, serta dari Riyanti Datau, yang berjumlah Rp40 ribu dan mengaku mencoblos IWL dan CL, saat pemilihan berlangsung. Samuri juga mengaku ada dalam grup WA yang dibentuk terdakwa.

Sedangkan saksi Heard Runtuwene, yang merupakan pimpinan Bawaslu Manado, mengatakan, dugaan tindak pidana Pemilu yang melibatkan tiga terdakwa itu, diproses di Manado setelah menerima pelimpahan dari RI, pada 22 April yang diterimanya di kantor Bawaslu Provinsi Sulut, dan harus diregister hari itu juga kemudian prosesnya dimulai.

“Perkara ini dilaporkan pada 17 April di Gakumdu pusat dan setelah melalui pengkajian maka dianggap sudah memenuhi semua syarat formil dan materil, sehingga dilimpahkan ke Manado untuk diproses lanjut dan bergulir sampai ke pengadilan dengan ikut semua ketentuan dalam regulasi pemilu,” katanya.

Runtuwene juga menegaskan bahwa, Bawaslu masih punya kewenangan oleh undang-undang dalam memproses semua jenis pelanggaran dan pidana pemilu, sampai waktu sebelum pelantikan para calon terpilih sebagai anggota DPRD DPRD provinsi dan DPR RI.

Demikian juga dengan saksi Andreas Runtuwene yang mengakui menerima uang, dari hasil bagi-bagi amplop dan juga dari Riyanti Datau, namun mengatakan tidak mencoblos IWL dan CL, tetapi memilih Adrey Laikun untuk DPRD Manado dan Vicky Lumentut untuk DPR RI.

Namun ketiga terdakwa baik Chris, Indra dan Cerly semuanya menyangkal dan mengatakan yang disampaikan para saksi tidak benar.

Dalam sidang ini, JPU juga menghadirkan tiga saksi ahli.

Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali PN Manado, dipimpin Iriyanto Tiranda SH MH, selaku ketua majelis hakim, dan didampingi Ronald Massang SH MH dan Mariany Korompot SH, dan dihadiri tim penuntut umum yang dipimpin Kasie Pidum Kejari Manado, Taufiq Fauzi dan penasihat hukum terdakwa Christian Tumbel, selesai pukul 21.30 WITA, dan dijadwalkan lanjut Selasa (11/06/2024) ini dengan agenda keterangan saksi ahli pihak terdakwa.

Redaksi