Kabar-online, Manado- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado telah menyelesaikan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado tahun 2024.
Penelitian yang dilakukan oleh tim verifikasi KPU Kota Manado berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Setelah melalui proses verifikasi validasi dan klarifikasi, KPU Kota Manado menyatakan bahwa Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado pada Pemilihan Kota Manado tahun 2024 telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan Berita Acara tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado ini diserahkan Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang didampingi anggota Hasrul Anom dan Ismail Harun, kepada Petugas Penghubung/LO Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada hari ini, Sabtu (14/9/2024) di Kantor KPU Kota Manado.
Dalam kesempatan ini, KPU Kota Manado memberikan ucapan selamat kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado atas keberhasilannya memenuhi persyaratan administrasi dan mampu melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran. Sekaligus juga menghimbau kepada masyarakat Kota Manado untuk mengikuti tahapan Pemilihan Kota Manado dengan tertib dan damai.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan memilih pemimpin yang mampu memajukan Kota Manado sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakatnya,” tukas Kaparang.
Hasrul Anom menambahkan KPU Manado membuka tanggapan masyarakat mulai tanggal 15 sampai 18 September.
“Bila ada tanggapan masyarakat kami akan langsung lakukan klarifikasi ke pihak bakal pasangan calon. Klarifikasi dari tanggal 15 sampai 21 September,” jelasnya.
Penyerahan berita acara ini juga disaksikan pihak Bawaslu Kota Manado.
Redaksi