Gubernur Yulius Dukung Ranperda PPPA, Soroti Tujuh Poin Krusial

Kabar-online Sulut. Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang merupakan prakarsa DPRD Sulut.

Namun, ia meminta sejumlah aspek dalam rancangan regulasi tersebut disempurnakan agar memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif.

Hal itu disampaikan Yulius dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut dengan agenda penyampaian Ranperda PPPA, Senin (19/10/26), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Yulius mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mendorong pembentukan regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah.

Menurutnya, pembangunan tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga harus menjamin peningkatan kualitas hidup masyarakat serta perlindungan hak setiap warga negara.

Karena itu, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perlu menjadi bagian integral dari kebijakan pembangunan Sulawesi Utara, termasuk melalui penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program pemerintah.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam paripurna, Indeks Ketimpangan Gender Sulut pada 2025 tercatat sebesar 0,340, membaik dibandingkan 0,386 pada 2024.

Meski demikian, kesenjangan antarkabupaten dan kota masih menjadi tantangan yang perlu ditangani melalui kebijakan yang lebih terarah.

Persoalan perlindungan perempuan dan anak juga menjadi perhatian serius. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat 4.372 korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama periode 2021–2025.

Sementara itu, rekapitulasi layanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulut hingga 17 Oktober 2026 mencatat 149 laporan pengaduan dan satu pengaduan langsung, dengan total 190 korban. Dari jumlah tersebut, 59 merupakan perempuan dan 131 anak.

Yulius menegaskan, data tersebut tidak boleh sekadar dipandang sebagai angka, tetapi harus menjadi dasar untuk memperkuat kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.

Selain kekerasan, pemerintah juga menghadapi persoalan perdagangan orang, perkawinan anak, serta keterbatasan akses perempuan terhadap kesempatan ekonomi, pendidikan, dan ruang pengambilan keputusan.

Untuk memastikan Ranperda PPPA dapat diimplementasikan secara optimal, gubernur menyampaikan tujuh catatan yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan bersama DPRD.

Pertama, materi Ranperda harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta pembagian urusan pemerintahan.

Kedua, batas kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus dirumuskan secara jelas, terutama terkait koordinasi, penanganan awal, dan layanan rujukan lanjutan.

Ketiga, pembagian tugas perangkat daerah, kelembagaan PUG, UPTD PPA, dan lembaga penyedia layanan perlu diperjelas untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.

Keempat, perlindungan data pribadi serta kerahasiaan identitas perempuan dan anak korban harus dijamin dalam mekanisme pelayanan.

Kelima, standar pelayanan, kompetensi sumber daya manusia, sistem rujukan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi perlu diperkuat.

Keenam, pengaturan pendanaan harus disesuaikan dengan perencanaan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah agar pelaksanaannya realistis dan berkelanjutan.

Ketujuh, teknik penyusunan peraturan, konsistensi istilah, dan kejelasan rumusan pasal harus disempurnakan untuk menghindari multitafsir.

Yulius menegaskan, berbagai catatan tersebut bukan untuk menghambat pembentukan Ranperda, melainkan memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas hukum yang baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia berharap pembahasan antara Pemprov Sulut dan DPRD dapat menghasilkan peraturan daerah yang komprehensif, sekaligus memperkuat upaya pemberdayaan perempuan, pencegahan kekerasan, dan pemenuhan hak anak.

Ranperda PPPA telah ditetapkan sebagai prakarsa DPRD Sulut pada Juli 2026 dan menjalani harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 1 September 2026.

Dukungan pemerintah provinsi disertai penyempurnaan substansi diharapkan menjadi langkah penting dalam menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan lebih baik bagi perempuan dan anak di Sulawesi Utara.