Bawaslu Manado Bacakan Putusan Sidang Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu Antara Golkar dan KPU

Kabar-online, Manado- Bawaslu Kota Manado membacakan putusan dalam sengketa proses pemilu antara Golkar Manado dan KPU Kota Manado, dalam sidang adjudikasi yang digelar, Jumat (8/9/23) malam.

Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Manado, Briliant Johanes Maengko didampingi anggota, Heard Runtuwene dan Abdul Gafur Subaer awalnya digelar sore namun kemudian diskors dan kembali dilaksanakan pada malam sekitar pukul 21.30 WITA. Pembadaan putusan memutuskan mengabulkan permohonan Partai Golkar sebagai pemohon.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Mencabut surat keputusan KPU Manado 239 tahun 2023 tertanggal 18 Agustus tentang DCS anggota DPRD Kota Manado dalam pemilihan umum 2024 Dapil Manado lima (Tikala – Paal Dua) khusus Partai Golkar Kota Manado,” ucap Briliant.

Bawaslu memerintahkan KPU Manado agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk  mengajukan kembali  dokumen persyaratan perbaikan bakal calon pengganti berdasarkan analisa kegandaan pada lampiran tiga model BA hasil verifikasi pencermatan DCS pada berita acara KPU Manado nomor 302/PL.01.4-BA/7171/ 2023 tertanggal15 Agustus 2023.

Hasil sidang ditanggapi kedua pihak. Kuasa hukum Partai Golkar Manado, Nicky Lumingas menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kota Manado.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada KPU Manado. Kami berharap KPU Manado bisa melaksanakan putusan ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Lumingas didampingi pengurus Partai Golkar Kota Manado.

Sementara itu, Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang menilai, putusan tersebut adalah instrument hukum yang harus menyesuaikan tahapan-tahapan dalam kepemiluan, karena keputusan yang diambil oleh Bawaslu itu sangat membantu pihaknya dan partai poltik untuk bisa mensukseskan  Pemilu 2024.

“Kita pada dasarnya menghormati. Keputusan Bawaslu Manado akan dipelajari dan menyesuaikan dengan aturan yang ada dan apapun yang sudah diputuskan akan kita tindaklanjuti, tentunya lewat rapat pleno sesuai dengan aturan yang ada,” tukas Ferley yang dalam sidang didampingi rekan komisioner KPU Kota Manado.

Sumber: manadosiana.net