Kabar-online, Manado- Bawaslu Kota Manado menerbitkan surat perihal imbauan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu terkait penurunan/pencabutan alat peraga kampanye (APK), Kamis (27/10/2023).
Komisioner Bawaslu Kota Manado, Abdul Gafur Subaer saat diwawancara beberapa waktu lalu mengimbau parpol atau bakal calon untuk menurunkan sendiri APK yang telah dipasang agar tidak rusak dan bisa kembali dipasang saat memasuki masa kampanye.
“Jadi kita minta diantisipasi sebelum tanggal 3 November (2023),” ujar Gafur.
Pihak Bawaslu Kota Manado dalam waktu dekat dibantu Satpol PP sebagai instansi berwenang akan melakukan penertiban APK.
Dia menjelaskan pemasangan APK bisa kembali dilakukan pada masa kampanye, 28 November 2022 setelah peserta pemilu ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap.
“Nanti dipasang (lagi) tanggal 28 setelah Bawaslu menetapkan titik titik pemasangan alat peraga kampanye,” tandasnya.
Redaksi