Kabar-online, Manado- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Jumat (25/8/2023) bertempat di halaman kantor.
Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Pitra A Ratulangi, SIK, MM mengungkapkan sejak Januari hingga Agustus 2023, BNNP Sulut telah menangkap 13 orang tersangka, dua diantaranya terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
“Sisanya yang 11 orang adalah pemakai,” tukasnya.
Dalam melakukan transaksi, para tersangka menggunakan modus operandi yang beragam, di antaranya pemesanan via online dan dikirim melalui jasa pengiriman.
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu, BNNP Sulut mengamankan total 35,9 gram, sementara narkotika jenis tembakau gorila sebanyak 11,34 gram.
“Kegiatan ini sebagai bukti bahwa BNNP Sulawesi Utara sangat serius, taat aturan, dan kita tidak main-main dengan barang bukti yang ada,” tegas Ratulangi.
Dia juga mengapresiasi mitra kerja baik Polda Sulut, Bea Cukai hingga Kemenkumham, serta masyarakat yang turut andil dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Sulawesi Utara.
“Tujuan kita Sulut ini benar-benar bersih dari peredaran narkotika,” ucapnya.
Dalam pemusnahan barang bukti ini juga dihadirkan salah satu tersangka kasus narkotika jenis sabu inisial A. Dia ditangkap pada Juni 2023 di wilayah Kabupaten Minahasa Utara dan terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dekat kantor salah satu jasa pengiriman.
Redaksi