Kabar-online, Manado- Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman jenis ganja, Selasa (30/7/2024) di halaman kantor BNNP Sulut.
Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Pitra A Ratulangi, SIK, MM, membeberkan barang bukti tersebut didapat dari hasil penangkapan seorang tersangka inisial A warga asal Kota Kotamobagu. Dia diciduk bersama babuk ganja sebanyak 103,61 gram di wilayah Minahasa Utara, pada tanggal 1 Juli 2024 silam. Paket ganja dikirim dari Kota Medan Sumatera Utara menggunakan jasa pengiriman barang.
Tersangka diketahui merupakan salah satu anggota komunitas motor.
“Ada satu orang lagi yang kita buru, identitasnya sudah kita kantongi,” ucap Ratulangi.
Dia menjelaskan babuk yang akan dimusnahkan sebanyak 98,52 gram dari total 103,61 gram. Dimana sisanya digunakan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
“Untuk di Sulawesi Utara ini tergolong banyak,” ungkap Kepala BNNP Sulut.
Pitra Ratulangi menegaskan pihaknya bersama stakeholder terkait akan terus melakukan upaya mulai dari pencegahan, pemberantasan bahkan juga lewat rehabilitasi.
Pemusnahan barang bukti ganja tersebut disaksikan jajaran forkopimda dan instansi terkait.
Redaksi