Kabar-online, Manado- KPU Kota Manado mulai melakukan persiapan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini ditandai dengan penyelenggaraan sosialisasi tahapan dan jadwal Pilkada yang digelar KPU Kota Manado, Kamis (29/2/2024) bertempat di Luwansa Hotel.
Ketua KPU Kota Manado, Ferley Kaparang, menjelaskan dalam tahapan awal Pilkada dilakukan penyusunan anggaran untuk semua tahapan yang akan dilalui. Dimana total Rp 43 Miliar dana hibah yang diterima KPU Kota Manado dari Pemkot untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada.
Dan dalam sosialisasi kali ini pihak KPU mengundang pihak Kejari Manado sebagai pemateri, sehingga diharapkan penyelenggaraan pemilu di dalamnya penggunaan anggaran dilakukan dengan baik dan terhindar dari masalah hukum.
“Agar semua tepat sasaran dan tepat jumlah sehingga realisasi anggarannya baik. Selain penyelenggaraan Pilkada berintegritas tapi juga dari sisi akuntabilitas, tata kelola keuangannya baik,” jelas Kaparang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Manado, Ramly Pateda menambahkan, pihak KPU Kota Manado telah siap memulai tahapan Pilkada meskipun saat ini masih disibukkan dengan tahapan Pemilu yang akan memasuki pleno rekapitulasi suara tingkat kota.
Dia menjelaskan untuk persiapan tahapan dan pelaksanaan Pilkada termasuk di dalamnya perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, pembentukan badan adhoc baik PPK, PPS dan KPPS, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dan pemutakhiran, dan penyusunan daftar pemilih.
“Untuk tahapan penyelenggaraan termasuk di dalamnya pengumuman pendaftaran paslon, pendaftaran paslon, penelitian persyaratan calon, penetapan paslon, kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian sengketa pemilihan itu kalau ada, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih,” ungkap Pateda.
Hadir dalam kegiatan ini PPK dari tiap kecamatan se-Kota Manado dan perwakilan dari unsur masyarakat.
Berikut ini Tahapan Pilkada 2024 selengkapnya :
1. Perencanaan Program dan Anggaran: Hingga 26 Januari 2024, langkah awal telah ditempuh untuk mengatur program dan alokasi anggaran yang sesuai.
2. Penyusunan Penyelenggaraan Pemilihan: Mencakup tahapan hingga 18 November 2024, di mana persiapan penyelenggaraan Pilkada menjadi fokus utama.
3. Perencanaan Penyelenggaraan: Termasuk penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan hingga 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Dari 17 April 2024 hingga 5 November 2024, proses pembentukan penyelenggara pemilihan akan dilakukan.
5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Dimulai dari 27 Februari hingga 16 November 2024, tahapan ini menjadi pintu terbuka bagi partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada.
6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Berlangsung dari 24 April hingga 31 Mei 2024, proses ini menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemilihan yang transparan.
7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Dari 31 Mei hingga 23 September 2024, tahapan penting untuk memastikan keakuratan daftar pemilih.
8. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Dilakukan dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, sebagai bentuk dukungan awal bagi calon perseorangan.
9. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024, menjadi momentum penting dalam mengetahui calon yang akan bertarung.
10. Pendaftaran Pasangan Calon: Dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, di mana proses administratif akan berlangsung.
11. Penelitian Persyaratan Calon: Dari 27 Agustus hingga 21 September 2024, tahapan ini menjadi filter untuk memastikan kelayakan calon.
12. Penetapan Pasangan Calon: Tanggal 22 September 2024 menjadi tonggak penting dalam menetapkan siapa yang akan berlaga dalam Pilkada.
13. Pelaksanaan Kampanye: Akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, di mana momentum demokrasi mencapai puncaknya.
14. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Tepat pada 27 November 2024, suara rakyat akan menjadi penentu masa depan.
15. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil: Mulai dari 27 November hingga 16 Desember 2024, proses ini akan menentukan siapa yang akan memimpin kedepannya.
16. Penetapan Calon Terpilih: Akan dilakukan paling lama 5 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menandai kesahihan pilihan rakyat.
17. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Tidak lebih dari 5 hari pasca putusan MK diterima KPU, memastikan integritas dan keadilan Pilkada.
18. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Harus dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan calon, untuk memastikan proses demokrasi berjalan lancar.
Redaksi